TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 17 pasangan suami istri di Kota Magelang akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu dan pencatatan perkawinan massal yang digelar Pemerintah Kota Magelang di Gedung Wanita, Rabu (24/6/2026).
Program tersebut diikuti 12 pasangan muslim dan 5 pasangan non-muslim yang sebelumnya belum memiliki pencatatan perkawinan secara administratif.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hak-hak administrasi kependudukan secara lebih mudah dan tanpa biaya.
“Hari ini ada 12 pasangan muslim dan 5 pasangan non-muslim, total 17 pasangan yang mengikuti Isbat Nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal. Ini bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh warga mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Damar.
Menurutnya, legalitas perkawinan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan hak keluarga, termasuk hak anak, pendidikan, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Program tersebut juga menjadi bagian dari layanan inklusif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih menyampaikan masih terdapat ribuan pasangan yang belum tercatat secara resmi, meski jumlahnya mulai menurun.
“Hingga akhir Desember 2025 terdapat 2.902 pasangan yang belum tercatat pernikahannya dan saat ini sudah turun menjadi 2.700 pasangan. Kami terus melakukan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan ini,” jelas Sri.
Ia menyebut tantangan terbesar selama ini bukan persoalan administrasi, melainkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
“Setelah diberikan edukasi, masyarakat ternyata cukup terbuka dan mulai memahami manfaat pencatatan perkawinan bagi keluarga mereka,” katanya.
Peserta isbat tahun ini berasal dari berbagai kelompok usia, mulai 26 tahun hingga lebih dari 70 tahun.
Setelah proses isbat dan pencatatan selesai, pemerintah langsung melakukan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga sebagai tindak lanjut agar hak-hak keluarga dapat terpenuhi secara administrasi maupun hukum.