Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memverifikasi permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan LPSK.
"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan.
Ia menjelaskan permohonan JC diajukan tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026. Kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.
LPSK kini mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menguji keterangan serta bukti yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka.
"Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya.
Permohonan JC tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony Sonjaya Krisna Murti mengatakan seluruh persyaratan pengajuan JC telah dilengkapi dan kini sedang dikaji LPSK.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Menurut Krisna, permohonan itu diajukan karena Sony dan keluarganya dinilai belum memperoleh jaminan keamanan setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan pengajuan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Seseorang dapat memperoleh status JC apabila bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Menurut Syarief, hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap keterangan Sony menunjukkan yang bersangkutan diduga sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Selain itu, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana salah satu persyaratan pengajuan JC.





