Barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali diberitahukan sebagai 'luggage'. Setelah diperiksa, barang itu berisi ganja sebanyak 10.785 gram

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 18.585 gram ganja dan hasis dari Amerika Serikat serta Rusia yang diduga akan dikirim kepada warga negara asing di Bali.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan dua kasus itu dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada periode Maret hingga Juni 2026.

"Barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali diberitahukan sebagai 'luggage'. Setelah diperiksa, barang itu berisi ganja sebanyak 10.785 gram," kata Hengky di Tangerang, Rabu.

Penindakan pertama dilakukan pada 26 Maret 2026 terhadap kiriman dari Amerika Serikat yang ditujukan ke Bali. Petugas masih mendalami pihak pengirim, penerima, serta jaringan yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut.

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 3 Juni 2026 terhadap warga negara Rusia berinisial KK (52) yang tiba dari Bangkok, Thailand, dengan maskapai Thai Lion Air.

KK diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis hasis atau tetrahidrokanabinol seberat 7.800 gram yang disembunyikan pada kompartemen tersembunyi di bagian dasar koper bagasi.

Hengky mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan hasis tersebut diduga akan dikirim ke Bali untuk diserahkan kepada warga negara asing yang telah lama tinggal di daerah itu.

"Tujuan dari dua kasus, ganja dan hasis, itu kepada warga negara asing yang berada di Bali. Kami masih menyelidiki apakah kedua pengiriman tersebut saling berkaitan," katanya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan penyidikan.

Direktur Interdiksi BNN RI Tery Zakiar Muslim mengatakan kasus hasis yang dibawa KK diduga terkait jaringan peredaran narkotika internasional.

Dalam pengembangan perkara itu, petugas menangkap seorang warga negara Rusia di Bangli, Bali, pada 5 Juni 2026 dengan barang bukti sekitar 7,8 kilogram narkotika bruto.

"Karena kita ikuti skenario mereka sesuai dengan keinginan mereka, itu tidak melalui jalur udara. Jadi mereka sudah sangat menghindari security check yang ada di udara," paparnya.

Menurut Tery, penyidik juga menangkap seorang warga negara Rusia lain di Denpasar yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

Penyidik memasukkan seorang warga negara Rusia yang diduga berada di luar negeri ke dalam daftar pencarian orang karena diduga menjadi pihak yang mengatur pengiriman narkotika itu.

BNN masih mendalami dugaan tujuan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan warga negara asing di Bali.