TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa mengaku siap untuk menghadapi sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan nanti, Tifa akan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah
"Insya Allah kami siap untuk menghadapi sidang, bersama-sama dengan teman-teman yang sudah bergabung. Tim ini adalah tim pembela dokter Tifa dari sejak awal, ditambah suntikan kekuatan dari LBH Muhammadiyah," kata Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa pun mengaku siap bertarung di persidangan yang disebutnya untuk menegakkan keadilan. Ia menyebut sudah menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan.
"Siap untuk mempertarungkan ya, bertarung untuk menegakkan keadilan pada sidang yang Insya Allah akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunujuk Majelis Hakim yang menangani perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, penunjukan ini menyusul pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan penuntut umum pada Rabu (24/6/2026).
Yakni berkas perkara dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
"(perkara 300) Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati. Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar, Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina," kata Immanuel, Rabu (24/6/2026).
Sementara Panitera Pengganti yang menangani berkas perkara dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim yakni Joyo Supriyanto SH MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.
Untuk perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, susunan majelis hakim menangani perkara sama dengan perkara Roy Suryo.
"Majelis Hakim sama dengan perkara atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo, Panitera Pengganti Erni dan Hendra Gunawan," ujarnya.
Terkait penetapan waktu sidang, Immanuel menuturkan nantinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menangani perkara akan menentukan jadwal sidang.
"Untuk tanggal sidang pertama menunggu penetapan dari majelis hakim," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan jadwal sidang perkara dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr. Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan berdasarkan keputusan majelis hakim menangani perkara sidang bakal digelar pada Kamis (2/7/2026).
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis (2/7/2026) jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut bakal dipimpin dengan susunan Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.
Namun untuk sidang perdana bagi Roy Suryo, majelis hakim menyatakan belum dapat menentukan jadwal karena menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait penggeledahan dan penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo sebelumnya.
Terkait ada atau tidaknya pengamanan ekstra saat jalannya sidang, Immanuel menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Masih dikoordinasikan," tuturnya.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai
Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya
Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban