WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Agustus 2026.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program tersebut merupakan momentum yang sebaiknya dimanfaatkan oleh warga karena tidak ada jaminan kebijakan serupa akan kembali diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.
“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Program pemutihan pajak kendaraan ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: 155 Tahun Stasiun Gambir, dari Halte Kecil Jadi Gerbang Utama KAI
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif atas PKB maupun BBNKB.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Meski demikian, Pramono mengingatkan agar program pemutihan tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono. (m27)