Hasil Tes Urine Tersangka Pengedar Narkoba di Bitung yang Ditangkap Polisi, Ternyata Pemakai Juga
Alpen Martinus June 24, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah sejumlah fakta dibalik pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh pria JNM alias Yani (38) warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Fakta pertama adalah Polisi dari tim Opsnal Satreskrim Polres Bitung, menangkap Yani di depan rumahnya Minggu (21/6/2026).

Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya didapati tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks samping lemari pakaian.

Baca juga: Identitas Pria Pengedar Narkotika di Manado Dibekuk Polisi, Miliki 24 Paket Sabu

Selain itu petugas juga mendapati barang-barang yang diduga dipergunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Ada timbangan digital mini, setu unit Hape dan uang tunai Rp 530 ribu diduga uang hasil penjualan serta didapati juga satu gunting, alat hisap sabu serta enam plastik bening kosong.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan beratnya 15,62 gram, berada dalam pake besar tiga buah, paket sedang empat buah.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, barang itu di perolehnya dari seseorang inisial T di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami juga sudah melakukan tes urin ke terduga pelaku dan hasil posifif. Ia juga pemakai tak hanya pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado, lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.