Ganti Plat Mobil Tiap Lintas Provinsi, Pengedar Ekstasi Rp3,3 M Asal Sumut Dibekuk di Palembang
tarso romli June 24, 2026 10:27 PM

 

Baca juga: Pengedar Narkoba di Empat Lawang Berkeliaran Bawa Satu Kilogram Ganja, Dibungkus Koran


SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar jaringan antarprovinsi. Dua kurir asal Sumatera Utara (Sumut) diringkus saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, KM 5, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kedua tersangka yang diketahui bernama MZ (41), warga Medan, dan MHU (35), warga Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat mengendarai mobil mewah Toyota Fortuner pada Selasa (23/6/2026) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku, petugas Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti fantastis berupa 6.000 butir pil ekstasi berbagai jenis dan 150 pieces etomidate (obat penenang medis dosis tinggi) bernilai ekonomis mencapai Rp3,3 Miliar.

Barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di dalam sebuah tas.

Kamuflase Cerdik: Siapkan 3 Plat Nomor Berbeda demi Kelabui Petugas

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari skema join operation (operasi bersama) yang intim antara Ditresnarkoba dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumsel.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ditintelkam Polda Sumsel yang telah memberikan sokongan data intelijen dalam pengungkapan ini, sehingga kita berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah," kata Kombes Pol Yulian Perdana dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).

Yulian membeberkan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk memuluskan perjalanan darat dari Sumatera Utara.

Mereka sengaja menyiapkan tiga pasang plat nomor polisi (nopol) palsu yang berbeda untuk diganti setiap kali memasuki gerbang provinsi yang baru.

"Dari serangkaian penyelidikan dan mapping (pemetaan) sirkulasi jaringan, anggota kami bergerak mengepung pelaku di KM 5 Palembang. Mereka ini jaringan antarprovinsi. Cerdiknya, mereka membawa tiga plat nopol berbeda yang sengaja diganti secara berkala ketika melintasi provinsi yang berbeda, agar terlihat seolah-olah mereka adalah warga lokal setempat," tuturnya.

Diduga Jaringan Internasional, Target Pengiriman ke Pulau Jawa

Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa kedua tersangka bukan sekadar pemain lokal, melainkan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba lintas negara (internasional).

Hal ini merujuk pada variasi jenis pil ekstasi sitaan yang tergolong pasokan premium.

Secara rinci, 6.000 butir pil ekstasi yang disita terdiri dari 3.000 butir jenis TikTok, 1.000 butir jenis Heineken, 1.000 butir jenis Kapela, dan 1.000 butir jenis Premium, ditambah 150 pieces etomidate.

"Berdasarkan hasil interogasi, pasokan pil ekstasi dan etomidate ini sedianya akan dikirim oleh kedua tersangka menuju Pulau Jawa melalui jalur darat Trans-Sumatera. Palembang hanya menjadi perlintasan transit mereka," urai Kombes Pol Yulian.

Tergiur Upah Menggiurkan, Dapat 'Fee' Rp5 Ribu per Butir

Dari pemeriksaan awal pascapenangkapan, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir lintas provinsi karena tergiur dengan keuntungan finansial yang besar.

Untuk satu butir pil ekstasi yang berhasil diantarkan sampai tujuan, mereka dijanjikan upah atau fee sebesar Rp5.000.

"Jika dikalikan dengan 6.000 butir, keuntungan bersih mereka sudah mencapai Rp30 juta, itu belum termasuk fee untuk pengantaran etomidate. Namun, seluruh pengakuan ini masih terus kami kembangkan secara mendalam karena pelaku baru berhasil kita amankan kemarin," tegas Dirresnarkoba.

Saat ini, MZ dan MHU beserta mobil Toyota Fortuner dan tas berisi ribuan butir narkotika tersebut telah diamankan di Markas Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal Undang-Undangan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Sekayu Ini Akui Pasokan dari Bandar Iron yang Tewas Tenggelam di Sungai Musi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.