TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merilis pembaruan data referensi satuan pendidikan.
Berdasarkan basis data terbaru, tercatat sebanyak 10 satuan pendidikan menengah jalur formal saat ini aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Langkah transparansi pemetaan ini krusial dilakukan untuk menyajikan basis data riil bagi publik sekaligus menjadi fondasi penentuan kebijakan intervensi pendidikan ke depan, baik berupa penyaluran dana bantuan maupun pemenuhan kebutuhan sarana prasarana.
Berdasarkan penjelasan dari wikipedia Sekolah menengah pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat).
Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Sekolah (dahulu diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu bernama Ebtanas)) yang memengaruhi kelulusan siswa.
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Baca juga: Daftar dan Alamat Lengkap SMP Negeri di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 12–15 tahun.
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
SMP NEGERI 1 SENGAH TEMILA
Alamat: Jl. Raya Senakin, Desa/Kel. Senakin
Status: NEGERI
SMP NEGERI 2 SENGAH TEMILA
Alamat: Jl. Desa Saham-pahauman, Desa/Kel. Saham
Status: NEGERI
SMP NEGERI 3 SENGAH TEMILA
Alamat: Jl. Desa Simpang Pasir-Sidas, Desa/Kel. Sidas
Status: NEGERI
SMP NEGERI 4 SENGAH TEMILA
Alamat: Jl. Raya Senakin-Gombang KM-10, Desa/Kel. Gombang
Status: NEGERI
SMP NEGERI 5 SENGAH TEMILA
Alamat: Dusun Petai, Desa/Kel. Saham
Status: NEGERI
SMP NEGERI 6 SENGAH TEMILA
Alamat: Jl. Raya Pahauman KM 1, Desa/Kel. Paloan
Status: NEGERI
SMP NEGERI 7 SENGAH TEMILA
Alamat: Jln. Manunggal V Banying, Desa/Kel. Banying
Status: NEGERI
SMP NEGERI 8 SATU ATAP SENGAH TEMILA
Alamat: Dusun Sumiak Timawakng, Desa/Kel. Sidas
Status: NEGERI
SMP NEGERI 9 SENGAH TEMILA
Alamat: JL. TAMPI BIDE, Desa/Kel. Andeng
Status: NEGERI
SMP NEGERI 10 SENGAH TEMILA
Alamat: Dusun Tonang, Desa Tonang, Kecamatan Sengah Temila, Desa/Kel. Tonang
Status: NEGERI. (*)