TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merilis pembaruan data referensi satuan pendidikan.
Berdasarkan basis data terbaru, tercatat sebanyak 5 satuan pendidikan menengah jalur formal saat ini aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Langkah transparansi pemetaan ini krusial dilakukan untuk menyajikan basis data riil bagi publik sekaligus menjadi fondasi penentuan kebijakan intervensi pendidikan ke depan, baik berupa penyaluran dana bantuan maupun pemenuhan kebutuhan sarana prasarana.
Berdasarkan penjelasan dari wikipedia Sekolah menengah pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat).
Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Sekolah (dahulu diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu bernama Ebtanas)) yang memengaruhi kelulusan siswa.
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Baca juga: Daftar dan Alamat Lengkap SD Negeri di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 12–15 tahun.
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
SMP NEGERI 1 MANDOR
Alamat: Jl. Raya Mandor, Desa/Kel. Mandor
Status: NEGERI
SMP NEGERI 2 MANDOR
Alamat: Jl. Raya Sebadu, Desa/Kel. Sebadu
Status: NEGERI
SMP NEGERI 3 MANDOR
Alamat: Jl. Raya Ngarak, Desa/Kel. Kayu Tanam
Status: NEGERI
SMP NEGERI 4 MANDOR
Alamat: Mandor, Desa/Kel. Sekilap
Status: NEGERI
SMP NEGERI 5 MANDOR
Alamat: Mandor, Desa/Kel. Kayu Ara
Status: NEGERI. (*)