Bupati Jayapura Berang Puskesmas Dipalang, Yunus Wonda: Itu Bukan Adat, Cuma Mau Uang Instan
Paul Manahara Tambunan June 24, 2026 10:29 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Bupati Jayapura, Yunus Wonda, memberikan peringatan tegas terkait maraknya aksi pemalangan fasilitas publik yang terjadi di wilayahnya.

Secara hukum, tindakan memalang aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan bentuk pelanggaran pidana yang tidak bisa ditoleransi lagi.

Pernyataan tegas ini disampaikan Yunus Wonda merespons aksi pemalangan yang sempat terjadi di UPTD Puskesmas Sentani, Rabu (24/6/2026) pagi.

"Undang-undang sudah sangat jelas. Kalau kita memalang aset pemerintah, itu sudah bertentangan dengan hukum dan pasti masuk ranah pidana," ujar Yunus Wonda kepada awak media termasuk Tribun Papua.

Ia mengingatkan, fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kantor pemerintahan, rumah sakit, dan sekolah, sama sekali tidak boleh dipalang oleh siapa pun.

Baca juga: Layanan Puskesmas Sentani Lumpuh, Kepala Suku Tuntut Ganti Rugi Rp 15 Miliar

Yunus Wonda juga menyanggah keras anggapan yang menyebut aksi pemalangan merupakan bagian dari tradisi lokal masyarakat Papua.

Sebagai putra daerah yang besar di Sentani, ia tahu betul tidak ada aturan adat yang membenarkan penutupan fasilitas umum.

"Datang dan bicarakan baik-baik, jangan pakai model palang-palang seperti itu. Tidak ada aturan adat yang mengharuskan pemalangan. Saya dari kecil sampai sekarang hidup di Sentani," tegasnya.

Menurutnya, aksi pemalangan ini kerap ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.

"Itu hanya kepentingan segelintir orang untuk mendapatkan uang secara instan, dan itu tidak boleh dibiarkan," lanjut Yunus.

Ia pun meminta masyarakat yang memiliki aspirasi atau tuntutan untuk menyampaikannya lewat jalur dialog yang sehat, bukan dengan cara merugikan masyarakat luas.

Terkait sengketa hak ulayat, Bupati menjelaskan dirinya telah mendelegasikan masalah tersebut kepada Wakil Bupati untuk diteliti lebih lanjut mengenai keabsahan dokumennya, bahkan jika perlu diuji di pengadilan terlebih dahulu.

Bongkar Sengkarut Utang Tanah Rp 300 Miliar dan Kasus 'Salah Bayar'

Di sisi lain, Yunus Wonda juga membeberkan fakta mengejutkan terkait beban keuangan Kabupaten Jayapura. Saat ini, Pemkab Jayapura menanggung beban utang tanah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 miliar.

Di masa kepemimpinannya, pemerintah daerah diklaim sudah mencicil utang tersebut hingga kini tersisa Rp216 miliar.

Namun, proses pelunasan ini menemui batu sandungan serius akibat adanya kasus salah bayar yang terjadi di masa lalu.

"Hari ini di kepemimpinan kami, utang sudah dicicil dan tersisa Rp216 miliar. Kendalanya, sempat terjadi salah bayar. Tanah milik orang lain, tetapi yang menjual orang lain. Akhirnya terjadi salah sasaran dalam pembayaran," ungkap Yunus blak-blakan.

Ia mengeluhkan dampak kelalaian administrasi masa lalu tersebut, sebab uang negara senilai miliaran rupiah yang terlanjur salah bayar dipastikan sangat sulit untuk ditarik kembali dari masyarakat.

Mengantisipasi kerugian negara yang jauh lebih besar, Bupati Jayapura mengaku tidak tinggal diam.

 Ia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kekacauan administrasi pembayaran tanah tersebut.

"Saya sudah meminta Kapolres Jayapura untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki mengapa bisa terjadi salah bayar. Siapa pun yang terlibat akan dipanggil dan diperiksa. Ini uang miliaran rupiah," tegas Yunus.

Baca juga: Protes Nakes Waibu: Sempat Segel Puskesmas, Luluh di Tangan Wabup

Yunus memastikan pihak pemerintah daerah tidak akan berspekulasi untuk melakukan pembayaran ulang pada objek tanah yang sama demi menghindari jerat hukum baru.

"Aturan hukumnya sangat jelas, kami tidak bisa membayar objek yang sama dua kali. Jika kami paksakan membayar lagi di objek yang sama, kami (pemerintah) yang akan langsung ditangkap karena melanggar aturan. Kami akan kejar uang negara ini," katanya lagi.

Sebagai solusi akhir, Yunus menyarankan agar setiap konflik kepemilikan tanah diselesaikan melalui jalur hukum yang sah jika musyawarah adat menemui jalan buntu.

"Kalau ada konflik tanah, silakan bicarakan dulu di para-para adat atau obhe. Namun, jika tetap belum ada titik temu, bawa masalah tersebut ke Pengadilan untuk diuji secara hukum," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.