TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti memperjuangkan perlindungan dan legalitas pekerja migran asal daerah perbatasan dalam Persidangan Tim Teknik dan Kelompok Kerja Pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia atau Sosek Malindo ke-22 yang berlangsung di Wyndham Panbil Hotel, Batam, Selasa (22/6/2026).
Sosek Malindo sebagai forum bilateral Indonesia-Malaysia itu dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua negara, di antaranya Sekretaris Jenderal Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol. Makhruzi Rahman, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, Ketua Polis Johor Dato Ab Rahaman bin Arsyad, serta perwakilan dari Johor dan Melaka.
Pemkab Kepulauan Meranti diwakili Wakil Bupati Muzamil Baharudin yang didampingi Sekretaris Daerah Sudandri dan Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia.
Dalam persidangan Sosek Malindo tersebut, Muzamil menyampaikan enam usulan strategis terkait pengelolaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal wilayah perbatasan.
Usulan itu meliputi pembentukan Special Pass bagi pekerja migran perbatasan Meranti-Johor-Melaka, penyusunan protokol bilateral Indonesia-Malaysia, pembentukan tim bersama pengelolaan pekerja perbatasan, integrasi sistem imigrasi dan ketenagakerjaan kedua negara, pembentukan One Stop Service Border Worker Centre, serta penguatan perlindungan sosial dan hukum bagi PMI asal Kepulauan Meranti.
Menurut Muzamil, langkah tersebut bertujuan mengurangi jumlah pekerja migran nonprosedural, memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta mendorong kebijakan perlakuan khusus bagi masyarakat perbatasan.
“Melalui forum bilateral ini, kami menginginkan adanya kesepakatan agar pekerja nonprosedural dari daerah perbatasan dapat memperoleh legalitas.
Kami melihat Johor dan Melaka masih membutuhkan banyak tenaga kerja. Harapannya, pekerja migran Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang baik, dan perlindungan hukum saat bekerja di Malaysia,” ujar Muzamil.
Ia menilai kerja sama bilateral tersebut sangat penting karena sebagian besar PMI asal Kepulauan Meranti masih bekerja melalui jalur nonprosedural.
“Kami ingin memprioritaskan penyederhanaan penempatan tenaga kerja formal sekaligus memperkuat perlindungan bagi PMI asal Kepulauan Meranti di Malaysia,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Polis Johor Dato Ab Rahaman bin Arsyad menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan itu dan mengusulkannya ke tingkat yang lebih tinggi dalam forum Sosial Ekonomi Nasional Malaysia-Indonesia (Soseknas Malindo) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Sementara itu, Ketua Delegasi Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan Sosek Malindo merupakan forum strategis yang selama ini berperan mempererat hubungan Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah yang memiliki kedekatan geografis, budaya, dan sosial.
“Persidangan ke-22 ini menjadi momentum untuk mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan kebijakan dan program prioritas ke depan,” ujarnya.
Ketua Delegasi Negeri Johor, Mohd Hairul Anuar bin Bohro, berharap forum tersebut menghasilkan keputusan yang konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.
Ia menyebut kerja sama Indonesia-Malaysia mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pengembangan sumber daya manusia hingga sosial budaya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap lahir kebijakan konkret yang mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Apa Itu Pekerja Migran
Pekerja Migran adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja atau akan bekerja di luar wilayah Indonesia, baik secara sementara maupun dalam jangka waktu tertentu, dengan menerima imbalan berupa gaji atau bentuk pendapatan lainnya. Di Indonesia, istilah yang lebih sering digunakan secara resmi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dasar Hukum
Pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang bertujuan menjamin hak, kesejahteraan, dan keamanan mereka selama proses pemberangkatan, bekerja, hingga kepulangan ke tanah air.
Klasifikasi Berdasarkan Cara Berangkat
1. PMI Resmi
Berangkat melalui lembaga penempatan yang memiliki izin resmi dari pemerintah
Mendapatkan dokumen lengkap: paspor, visa kerja, perjanjian kerja, asuransi, dan surat keterangan sehat
Mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas dari perwakilan RI di negara tujuan
2. PMI Tidak Resmi / Ilegal
Berangkat tanpa prosedur resmi, seringkali melalui jalur tidak teratur
Tidak memiliki dokumen lengkap dan perjanjian kerja yang jelas
Berisiko tinggi mengalami penipuan, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kekerasan, atau kesulitan hukum di luar negeri
Tujuan dan Alasan Bekerja ke Luar Negeri
Mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan kesempatan kerja di daerah asal
Meningkatkan taraf hidup keluarga dan menabung untuk kebutuhan masa depan
Mendapatkan pengalaman kerja dan keterampilan baru
Membantu perekonomian keluarga dan daerah asal melalui pengiriman uang (remitansi)
Hak dan Kewajiban
Hak yang harus didapatkan :
Mendapatkan perjanjian kerja yang jelas dan sah
Mendapatkan gaji sesuai kesepakatan dan dibayarkan tepat waktu
Mendapatkan tempat tinggal, makanan, dan perlindungan keselamatan kerja
Mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan asuransi
Mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dari perwakilan Indonesia
Kewajiban yang harus dipenuhi :
Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan
Mematuhi isi perjanjian kerja yang telah disepakati
Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan bangsa Indonesia
Peran Ekonomi
Pekerja Migran Indonesia memiliki peran penting, antara lain :
Mengirimkan devisa ke negara yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara
Membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga di daerah asal
Membawa pengetahuan dan keterampilan baru saat kembali ke Indonesia untuk dikembangkan di tempat asal
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )