Tangis Nur Hasannah di Pengadilan Surabaya, Jadi Kekasih Pengusaha Berujung Dituduh Curi Rp1,2 M
Dyan Rekohadi June 24, 2026 10:32 PM

SURYA.CO.Id, SURABAYA - Isak tangis mewarnai jalannya persidangan Terdakwa Nur Hasannah Prasetya di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/6/2026).

Nur Hasannah tak bisa menahan tangis saat mengungkap hubungan asmara spesialnya dengan sang pelapor yang merupakan pengusaha kaya usai membacakan nota pembelaan dalam sidang.

Terdakwa yang pernah berprofesi sebagai terapis spa itu tidak kuasa menahan air mata di hadapan majelis hakim.

Sambil memegang secarik kertas tulisan tangan, ia memohon keringanan hukuman demi nasib kedua buah hatinya.

Baca juga: Benarkah Ada Hubungan Asmara Antara Tonny dan Cewek Terapis Spa Surabaya? Ini Beda Pengakuan Mereka

 

Menangis di Depan Hakim Karena Anak Masih Bayi

Dalam agenda tuntutan, terdakwa berkesempatan membacakan nota pembelaan, di depan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, Hakim Anggota Ristanti Rahim, dan Hakim Anggota Safruddin.

Secarik kertas berisi tulisan tangan Nur Hasannah dikeluarkan usai Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo, membacakan tuntutan.

“Dengan ketidakhadiran saya dalam keluarga, ekonomi keluarga saya pun terdampak. Adik saya akhirnya pun mengambil peran saya dalam keluarga,”ucap Nur Hasannah kepada SURYA.CO.ID.

“Anak pertama saya 4 tahun akan mulai masuk sekolah. Anak kedua saya masih 8 bulan,” tutur wanita berusia 26 tahun itu.

Baca juga: Skandal Asmara Terapis Spa dan Pengusaha di Balik Kasus Pencurian Uang Miliran Rupiah

 

Bongkar Hubungan Asmara dan Hak Pakai ATM

Terdakwa dengan kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar itu, juga mengungkapkan kedekatan dengan korban sekaligus pengusaha, Tonny Soegiono.

“Saya dan pelapor (Tonny Soegiono,red), adalah pasangan kekasih pada sekitar tahun 2024. Pelapor meminta saya untuk berhenti bekerja dan sebagai gantinya dia berjanji akan mengikuti semua kebutuhan saya beserta keluarga saya,” urainya.

“Saya biasa menggunakan kartu itu, dan dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai,” bebernya.

“Untuk uang yang saya pakai dan saya terima, serta saya gunakan berdasarkan pertimbangan korban. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan keluarga saya, anak-anak saya, keluarga saya,” sambung Nur Hasannah.

Baca juga: Hubungan Sebenarnya Tonny dan Cewek Terapis Spa Surabaya, Keterangan Korban Disebut Janggal

 

Klaim Dipolisikan Karena Minta Putus Cinta

Nur Hasannah menjelaskan bahwa duduk perkara yang menjeratnya hingga berstatus sebagai terdakwa murni karena masalah asmara.

Menurutnya, pelaporan kasus ini berawal dari pihak pelapor yang tidak terima karena dirinya meminta untuk mengakhiri hubungan.

“Pelapor menuntut uang yang telah diberikan dan yang saya gunakan selama hubungan untuk dikembalikan,” ungkapnya.

“Dari saya pribadi telah mencicil uang kurang lebih sekitar Rp350 juta, itu pun dia tidak sungguh menepati janjinya, hingga akhirnya saya dihukum,” terangnya.

“Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saya sangat menyesali sepenuhnya apa yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mulai lagi melakukan perbuatan itu,” ucapnya.

“Saya sangat berharap untuk mendapatkan hukuman yang seringan ringannya dan seadil-adilnya,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.