SURYA.CO.ID - Di dalam Bulan Muharram terdapat dua puasa sunnah paling utama yaitu Puasa Tasua pada 9 Muharram dan Puasa Asyura pada 10 Muharram.
Menurut Kalender Hijriyah Nahdlatul Ulama (NU), Puasa Tasua 9 Muharram 1448 H jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026. Sementara Puasa Asyura jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat bolehkah niat puasa Tasua digabung dengan puasa Qadha Ramadhan bagi mereka yang masih memiliki utang puasa wajib? Simak penjelasannya.
Diketahui, Puasa Tasua merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits riwayat Muslim:
"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (yaitu) Muharram."
Dengan menjalankan puasa Tasua dan Asyura, diharapkan kita mendapatkan ampunan atas dosa-dosa kecil di setahun yang lalu serta meningkatkan ketakwaan di tahun baru Islam ini.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mendalam mengenai tingkatan puasa dalam Islam serta prioritas yang harus diambil oleh seorang Muslim ketika memiliki hutang puasa wajib.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menekankan bahwa menyelesaikan kewajiban fardu harus menjadi prioritas utama sebelum menjalankan ibadah sunnah.
Buya Yahya memaparkan ada tiga jenis puasa wajib yang harus diperhatikan, yaitu puasa bulan Ramadan, puasa qadha (membayar hutang Ramadan), dan puasa nazar.
"Jika seseorang mempunyai hutang puasa atau kewajiban puasa tersebut, maka dianjurkan untuk menyelesaikan hutangnya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya merinci, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan karena sengaja atau lalai, maka hukum meng-qadha-nya adalah wajib segera dilakukan.
Namun, jika puasa ditinggalkan karena udzur syar’i seperti haid atau sakit, maka sifatnya dianjurkan untuk segera dibayar meskipun waktunya masih panjang.
Terkait perdebatan di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya melakukan puasa sunnah sebelum membayar hutang puasa, Buya Yahya menjelaskan adanya perbedaan pandangan.
Menurut jumhur ulama, khususnya Madzhab Syafi'i, diperbolehkan melakukan puasa sunnah meskipun masih memiliki hutang puasa fardu. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hutang puasa harus didahulukan.
Meski ada kelonggaran, Buya Yahya menyarankan agar umat Islam memilih jalan yang lebih utama.
"Yang lebih baik adalah bayar hutangmu terlebih dahulu, karena puasa wajib pahalanya lebih besar daripada puasa sunnah," tegasnya.
Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Buya Yahya adalah mengenai aturan niat. Beliau menegaskan bahwa niat puasa fardu (qadha atau nazar) tidak boleh digabungkan dengan niat puasa sunnah.
"Niat puasa fardu tidak boleh digabung dengan yang lainnya. Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh digabung, misal puasa Arafah bertepatan dengan hari Kamis, itu boleh dua niat sekaligus," jelasnya.
Namun, Buya Yahya memberikan kabar gembira bagi mereka yang memilih untuk membayar hutang puasa wajib di hari-hari mulia, seperti hari Arafah.
Menurutnya, jika seseorang melakukan puasa qadha atau nazar di hari Arafah dengan niat puasa wajib saja, maka secara otomatis Allah SWT tetap akan memberikan pahala puasa Arafah kepadanya.
"Karena Anda membayar nazar atau qadha di hari Arafah, Allah Yang Maha Kasih akan memberikan pahala nazar/qadha sekaligus pahala Arafah. Inilah kemudahan syariat," pungkas Buya Yahya.
Melalui penjelasan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam menentukan prioritas ibadah, dengan tetap mendahulukan kewajiban tanpa kehilangan momentum pahala di hari-hari istimewa.
Bagi Anda yang akan menjalankan puasa sunnah ini secara murni, berikut adalah lafal niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ تَاسُوعَاءَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma Taasuu'aa-a sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa Tasua, sunnah karena Allah Ta'ala."
Bagi Anda yang ingin membayar utang puasa pada hari ke-9 Muharram, gunakan lafal niat puasa wajib berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."