TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Barbarina Putra Sulung (BPS) H Tasman serta rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaludin.
Kepala Kejati Sultra, Riyanta mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung proses pembuktian perkara.
Selain itu, kata dia, upaya penegakan hukum juga dilakukan guna menelusuri sisa kerugian negara sebesar Rp 175 miliar yang diakibatkan dalam perkara korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.
"Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Peran Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 M dari Korupsi Nikel
Lebih lanjut, dikatakan Sugeng, perkara tata kelola tambang nikel ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 233 miliar.
Sebagian dari kerugian negara itu, kata Sugeng, berhasil disita penyidik dalam bentuk uang pengganti.
Kendati demikian, hingga kini penyidik masih melacak keberadaan sisa kerugian negara senilai Rp 175 miliar tersebut.
"Masih ada Rp 175 miliar yang kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut serta menentukan langkah pemulihan kerugian keuangan negara secara utuh," jelasnya.
Baca juga: Peran Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 M dari Korupsi Nikel
Sugeng membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaludin yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Namun, Sugeng belum mau merinci terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu.
"Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis, tunggu sampai proses di lapangan selesai," ucapnya.
Kasus korupsi tata kelola tambang nikel yang menjerat PT AMIN berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman bijih nikel secara ilegal.
Dalam persidangan terungkap Wakil Bupati Kolaka Husmaludin diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks wilayah IUP PT PCM di Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam sidang pu terungkap PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel.