TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah hiruk-pikuk aktivitas belanja di pusat perbelanjaan Kota Solo, sebuah dugaan tindak pelecehan seksual justru mencoreng rasa aman masyarakat.
Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial BSN (34), yang bertugas di salah satu sekolah dasar negeri di Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24) di Swalayan Sami Luwes Solo.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman bukti, penyidik Satres PPA/PPO Polresta Solo akhirnya menetapkan BSN sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual nonfisik.
Baca juga: Komisi IV DPRD Sukoharjo Tanggapi Kasus Oknum Guru PPPK Lakukan Pelecehan Seksual SPG di Solo
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa laporan korban, memintai keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti dari lokasi kejadian.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Swalayan Sami Luwes Solo.
“Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka dan kekerasan seksual non fisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ungkap Sigit saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, polisi telah memeriksa dua orang saksi penting yang mengetahui langsung kejadian tersebut, termasuk pengunjung swalayan serta petugas keamanan yang berada di lokasi.
“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian dalam rok korban saat korban tengah menyusun dan menghitung stok produk di area penjualan.
Korban saat itu sedang bekerja seperti biasa tanpa menyadari gerak-gerik pelaku yang mendekat sambil membawa ponsel.
Polisi menyebut, tersangka kemudian mengarahkan kamera ponselnya ke bawah rok korban secara diam-diam. Namun, aksi tersebut akhirnya diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa itu disebut menimbulkan dampak psikologis cukup berat bagi korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” ujar Sigit.
Baca juga: SPG Swalayan di Solo Alami Pelecehan, Dipecat, Pelaku Guru SD Dinonaktifkan, Siswa Cabut Pendaftaran
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
Atas perbuatannya, BSN dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dipicu kebiasaan menonton film pornografi dan melihat konten serupa di media sosial.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte.
Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ungkap Ratna.
Menurut Ratna, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun, aksinya langsung dipergoki oleh saksi di lokasi kejadian sehingga kasus itu segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sementara itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
“Sudah ada pendampingan,” pungkas Ratna.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual UPN Veteran Yogyakarta, Sanksi 5 Dosen, Korban Tak Perlu Ulang Skripsi
Meski telah resmi menyandang status tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Karena ini tindak pidananya di bawah lima tahun ancamannya jadi tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.
Kasus ini pun memicu perhatian luas masyarakat, terutama karena tersangka diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, ruang aman, dan penghormatan terhadap perempuan di ruang publik.
***
(TribunTrends/TribunSolo)