Penadah Motor Curian Diciduk, Pelaku Utama Curanmor di Rumbia Diburu Polisi
taryono June 25, 2026 08:36 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Rumbia berhasil menangkap seorang penadah sepeda motor hasil curian dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Baca juga: Chika Azahra Lolos Paskibraka Nasional, Ibunda Harap Jadi Karpet Merah Masuk Akpol

Penangkapan pria berinisial BP (33) tersebut menjadi langkah penting bagi Team Tekab 308 Presisi untuk membongkar jaringan kejahatan dan memburu pelaku utama pencurian yang hingga kini masih dalam pelarian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan pihaknya kini memfokuskan penyelidikan terhadap eksekutor pencurian yang identitasnya telah diketahui petugas.

Menurutnya, proses pengembangan perkara terus dilakukan setelah keberhasilan mengamankan penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.

"Saat ini, kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus secara intensif. Target utama kami adalah mengungkap serta menangkap pelaku utama pencurian yang beraksi di rumah korban," tegas Iptu Jufriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban berinisial BL (27). Pelaku masuk ke area rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang terparkir di garasi.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik adik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Bandar Mataram.

"Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak cepat menggerebek wilayah Kecamatan Bandar Mataram dan berhasil mengamankan BP beserta motor curian tersebut," ujar Kapolsek.

Dari tangan BP, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2022 yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, BP telah ditahan di Polsek Rumbia dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, identitas eksekutor utama kini telah dikantongi petugas dan dalam pengejaran intensif," tutup Iptu Jufriyanto.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.