Keluarga Korban Pembacokan di Sumba Timur, Minta Pelaku Dihukum Mati
Gordy Donovan June 25, 2026 08:47 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Keluarga korban pembacokan di sebuah rumah kos di Blok M, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat, bahkan hukuman mati, kepada para pelaku.

Permintaan tersebut disampaikan juru bicara keluarga korban, Ricky Prihatin Kore, kepada wartawan pada Rabu (24/6/2026).

Ricky mengatakan keluarga korban berharap Polres Sumba Timur menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya atas tindakan yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman mati. Paling ringan adalah hukuman penjara seumur hidup agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak dengan mudah menghilangkan nyawa seseorang," ujar Ricky saat ditemui di Blok M bersama keluarga dan kerabat korban.

Baca juga: Warga Sumba Timur Tewas, Dua Luka Berat, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

Hukum Harus Adil

Ricky juga menanggapi opini publik yang menyebut tindakan pelaku dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Menurutnya, kondisi mabuk tidak dapat dijadikan alasan maupun pembenaran atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

"Ada anggapan bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena mabuk minuman keras. Saya tegaskan, minuman keras tidak boleh dijadikan pembenaran ketika seseorang melakukan kejahatan," katanya.

Ia menilai pandangan tersebut berbahaya apabila terus berkembang di tengah masyarakat karena dapat menjadi dalih bagi pelaku kejahatan.

"Bisa saja seseorang memiliki niat jahat, lalu sengaja mengonsumsi minuman keras dan melakukan kejahatan. Karena itu, minuman keras tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh memberi ruang bagi pembenaran terhadap tindakan kejahatan," tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, RT 10/RW 04, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, sekitar pukul 01.00 Wita.

Dua terduga pelaku berinisial AL dan ALB diduga melakukan penyerangan menggunakan parang yang mengakibatkan KTS alias KJ meninggal dunia di tempat. Selain itu, dua korban lainnya, yakni VAB dan NJD, mengalami luka-luka.

Kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Timur.

Tersangka AL alias A dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka ALB alias J dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ricky menilai pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.

Menurutnya, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERI KETERANGAN - Juru bicara keluarga korban, Ricky Prihatin Kore memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026. Ricky didampingi perwakilan keluarga dan kerabat korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.