Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpah dua tersangka dan barang bukti, kasus peredaran narkoba sindikat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Adapun tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ialah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, merupakan bandar yang diduga sebagai pemilik barang bukti narkoba yang dikuasai eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejari Bima, atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al-Rasyid, Rabu (24/6/2028).
Dalam perkara ini, selain sebagai pemilik barang haram tersebut. Koko Erwin juga diduga menyetorkan uang kepada Didik Putra Kuncoro sebesar Rp1 miliar pada saat itu, meskipun oleh pihak mantan perwira polisi itu dibantah.
Selain Koko Erwin, penyidik juga menyerahkan tersangka lain yakni Akhsan Al Fadhil. Sehingga total tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa sampai dengan saat ini sudah ada tujuh orang tersangka.
Baca juga: Tampang dan Ciri-ciri Satriawan, Anak Buah Bandar Koko Erwin, DPO Polda NTB
Diantaranya eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok, Herman alias Kevin dan Koko Erwin.
Untuk eks Kapolres Didik ditahan di Rutan Brimob Polda NTB di Bima, sementara tersangka lainnya di Lapas Bima.
Mereka disangkakan pada 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(*)