TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beranggotakan seorang pemuda berinisial AAMC (24) dan rekannya OT (38).
Komplotan ini telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah Kota Denpasar demi mendanai kecanduan judi online slot.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama Witantra (47) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 dengan nomor polisi DK 5413 AFN.
Saat itu, ia memarkirkan motornya di sebuah toko roti Jalan Pulau Tarakan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Senin 15 Juni 2026 pagi.
Baca juga: 2 Kasus Pencurian HP di Bali Terungkap: iPhone WNA Inggris Digasak, HP Ojol Dicuri Saat Kecelakaan
Korban terkejut saat hendak menggunakan motornya yang terparkir dalam kondisi stang terkunci sejak malam hari sudah raib.
Dan setelah memeriksa rekaman CCTV seputaran lokasi, terlihat seorang pria tidak dikenal menggasak kendaraannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan intensif di lapangan berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas.
"Petugas bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Tersangka AAMC alias Gung Mega kami amankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, sedangkan tersangka OT ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar," ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus manual yang cukup nekat untuk merusak sistem keamanan motor korbannya.
Mereka menyasar kendaraan yang sedang diparkir lalu mematahkan kunci stang secara paksa.
"Modus operandi para pelaku ini adalah merusak stang motor yang terkunci dengan cara menendang atau menolaknya menggunakan kaki," jelas Kasi Humas.
Setelah kunci stang berhasil dirusak dan jebol, salah satu pelaku kemudian mendorong atau menggetek motor curian tersebut bersama rekannya menggunakan sepeda motor Scoopy milik pelaku, yang sengaja digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil interogasi mendalam, pihak kepolisian mengungkap fakta mencengangkan bahwa komplotan ini bukan pertama kalinya beraksi.
Mereka merupakan komplotan spesialis yang sudah sangat meresahkan warga dengan catatan kriminal di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Selain kasus terakhir, kedua pelaku mengakui telah menggasak delapan motor lainnya di berbagai wilayah Denpasar," urai Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Secara rinci, delapan TKP terdahulu tersebar di tiga kecamatan, meliputi empat lokasi di wilayah Denpasar Barat dengan hasil curian berupa Honda Scoopy merah, Vario hitam, Yamaha NMAX hitam, dan Aerox biru.
Selanjutnya, tiga lokasi di Denpasar Selatan berupa Yamaha NMAX hitam, Honda Scoopy abu-abu, dan NMAX putih, serta satu lokasi di Denpasar Utara berupa Yamaha NMAX hitam.
Polisi juga mengungkap motif utama di balik aksi nekat kedua pelaku yang tega melakukan pencurian beruntun tersebut.
Uang hasil penjualan motor curian itu habis digunakan untuk gaya hidup digital yang merusak.
"Hasil kejahatan mereka bagi berdua. Pengakuannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online jenis slot," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Untuk menghilangkan jejak dan mendapatkan uang dengan cepat, para pelaku langsung membuang plat nomor asli kendaraan curian tersebut.
Mereka kemudian memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan barang hasil curian kepada pembeli.
"Para pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada para pembeli melalui marketplace Facebook," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX milik korban senilai Rp 30 juta, satu buah plat motor yang sempat dibuang.
Serta satu unit Honda Scoopy milik pelaku telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat guna proses penyidikan, pengembangan, dan hukum lebih lanjut. (*)