Sosok AY Pegawai Bea Cukai Juanda yang Rumahnya Digeledah Kortas Tipikor terkait Impor Ponsel Ilegal
Musahadah June 25, 2026 11:05 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ini lah AY (inisial) yang rumahnya digeledah Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana impor ponsel ilegal. 

Penggeledahan rumah AY bersamaan dengan kegiatan serupa di rumah saksi lain berinisial MT serta Kantor Bea Cukai Juanda kawasan Manyar, Sedati Agung, Sidoarjo, Jatim dan Gudang Kargo Juanda (PT JAS) di area Bandara Internasional Juanda, pada Rabu (24/6/2026).

Dari rumah AY di Kelurahan Ketintang, Surabaya, petugas menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, serta satu dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Sementara dari rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, petugas menyita  uang tunai Rp 165 juta, mata uang asing senilai 14.200 Dollar Singapura (SGD), lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran, serta slip setoran.

Sedangkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA (sistem komputer pabean). Dan dari PT JAS, disita empat kontainer dokumen.

Baca juga: Daftar Barang yang Disita dari Kantor Bea Cukai Juanda dan 3 Lokasi Lain, Ada Emas hingga Uang Asing

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan oknum otoritas pabean dalam skandal kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL. 

Nilai valuasi barang selundupan yang masuk melalui kargo udara Bandara Internasional Juanda tersebut mencapai Rp 235,8 miliar.

Lalu, siapakah AY? 

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengungkapkan, sosok AY adalah oknum pegawai Bea Cukai Juanda. 

Di kasus ini, AY diduga bekerjasama dengan saksi MT yang merupakan pihak swasta pemilik perusahaan yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.

"Mereka ini, 1 Bea Cukai (BC) dan 1 Swasta. Yakni, MT swasta, AY oknum BC," katanya. 

Menurut Mulya, mereka diduga melakukan praktik importasi barang elektronik berupa gadget jenis ponsel secara ilegal tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan. 

Bahkan ia menduga terdapat keterlibatan pihak oknum Bea Cukai Juanda dalam praktik meloloskan barang impor tersebut tanpa melewati proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang ada. 

Barang yang diimpor secara ilegal, sebagian besar adalah ponsel. Dan praktik lancung semacam ini, sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga awal 2026.

"Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja. Itu yang terjadi selama ini, begitu," katanya. 

"Kebetulan juga kasus perkara ini ditangani juga oleh Bareskrim, Dittipideksus. Jadi kami ini hanya menggali terkait dengan korupsinya. Nilai korupsinya masih kami dalam ini. Karena kan kami juga perlu ahli," tambahnya. 

Periksa 50 Saksi

GELEDAH -  Anggota Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim, sejak Rabu (24/6/2026) pagi.
GELEDAH - Anggota Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim, sejak Rabu (24/6/2026) pagi. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memeriksa hampir 50 orang saksi guna mendalami keterlibatan internal pabean.

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ungkap Mulya di halaman Kantor Bea Cukai Juanda.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik importasi ilegal ponsel ini diduga kuat melompati prosedur hukum yang berlaku. Oknum Bea Cukai Juanda disinyalir sengaja meloloskan puluhan ribu ponsel tersebut tanpa melalui pemeriksaan fisik.

"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," kata Mulya menekankan.

Praktik culas yang merugikan pendapatan negara ini diduga telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026.

Mengenai status tersangka baru dari klaster korupsi ini, Mulya menyatakan bahwa tim penyidik masih merampungkan penguatan alat bukti. Kendati demikian, ia memberi sinyal kuat akan adanya oknum yang diseret ke meja hijau.

"Sementara belum (ada tersangka baru). Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini. Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," pungkas Mulya.

Kronologi Awal Pengungkapan Kasus PT TSL

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026) lalu di enam lokasi berbeda, termasuk kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

PT TSL diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan cangkang (shell company) untuk memanipulasi dokumen impor dan memasukkan puluhan ribu ponsel bekas asal China.

Dalam klaster perdagangan ilegal tersebut, Dittipideksus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:

  • DCP alias P: Bertindak sebagai importir yang memasukkan barang bekas tanpa label SNI dari China.
  • SJ: Bertindak sebagai distributor yang menerima dan mengedarkan ponsel ilegal tersebut di pasar domestik.

Dari pengungkapan awal tersebut, polisi menyita total 76.756 unit komoditas ilegal senilai Rp 235,08 miliar yang terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang ponsel (baterai, charger, dan kabel).

Kini, dengan masuknya Kortastipidkor Polri, penyelidikan difokuskan untuk membongkar tuntas mata rantai korupsi dan mafia penyelundupan yang melibatkan oknum di dalam tubuh instansi Bea Cukai. (kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.