Polisi Buru Pelaku Lain Perusakan Mobil di Metro, Satu Remaja Sudah Ditangkap
taryono June 25, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro -   Penyidik Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil di depan Kantor Pos Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat.

Baca juga: Mantan Kolektor Koperasi Ditangkap saat Sembunyi di Pamulang terkait Penggelapan Rp322 Juta

Aparat menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Di tengah upaya pengejaran itu, polisi telah mengamankan satu remaja berinisial RAS (18) yang diduga ikut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri selama hampir tiga pekan sejak peristiwa terjadi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rizky, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, RAS ditangkap pada Jumat malam (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Stadion Tejosari, Metro Timur. Saat diamankan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa perusakan itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan menimpa mobil Wuling warna silver metalik milik pelapor Ahyar Kurniawan (24), warga Batanghari, Lampung Timur.

 Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang.

Dalam aksinya, RAS diduga memukul kaca bagian kanan tengah mobil menggunakan alat musik kecil berbahan kayu, sementara pelaku lain merusak kaca sisi kiri tengah dengan botol kaca.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan korban,” jelas Iptu Rizky.

Dari proses penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan RAS di sekitar Stadion Tejosari.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan alat musik berbahan kayu, botol kaca, serta serpihan kaca mobil korban.

Saat ini RAS telah ditahan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 521 Ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Kami akan menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas,” pungkas Iptu Rizky.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.