TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan koperasi di daerah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.
Tiga koperasi yang menjadi sasaran pendampingan hukum ini meliputi KDMP Sumoli, KDMP Sansarino, dan KDMP Tampanombo.
Aksi jemput bola ini dilaksanakan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya instansi untuk mendorong kesadaran dan legalitas hukum terhadap identitas usaha koperasi di wilayah setempat.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, terungkap data bahwa Kabupaten Tojo Una-Una saat ini tercatat memiliki total 122 Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Transparansi dan Percepatan Pemulihan Jadi Fokus Penanganan Pascagempa Sigi
Baca juga: Harga Terbaru HP iPhone Juni 2026: Berapa Harga iPhone 17 di Indonesia?
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 gerai usaha milik koperasi dilaporkan masih berada dalam proses pembangunan fisik.
Sementara itu, terdapat 8 gerai yang sudah selesai dibangun 100 persen namun terpantau belum beroperasi secara aktif di lapangan.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar koperasi tersebut belum memiliki perlindungan merek yang terdaftar secara resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena merek merupakan instrumen perlindungan hukum sekaligus aset penting yang berfungsi sebagai identitas usaha.
Selain melakukan koordinasi, Tim Kekayaan Intelektual juga memberikan edukasi mengenai tata cara, persyaratan, serta tahapan pendaftaran merek kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan sekadar memenuhi aspek administrasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga identitas, reputasi, dan nilai ekonomi koperasi," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, perlindungan yang kuat akan membuat unit usaha komunal di daerah mampu berkembang secara berkelanjutan.
"Kami ingin koperasi di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan yang kuat sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” tambahnya.
Merespons hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi memfasilitasi proses pendaftaran.
Saat ini, dokumen administrasi untuk pengajuan merek kolektif ketiga KDMP tersebut tengah dipersiapkan sebagai tindak lanjut nyata dari kegiatan koordinasi.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b