TRIBUNBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap terduga pelaku penebangan pohon di kawasan Pantai Panjang apabila kembali mangkir dari panggilan kedua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait dugaan perusakan lingkungan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakan Perda setelah terduga pelaku tidak memenuhi panggilan pertama yang telah dilayangkan Satpol PP pada Rabu (24/6/2026).
Terduga Pelaku Mangkir dari Panggilan Pertama
Menurut Medy, berdasarkan laporan dari dinas terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Perda, Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, terduga pelaku tidak hadir.
"Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami, baik dari dinas terkait maupun OPD penegak Perda, memang sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran Perda. Namun sampai dengan waktunya, yang bersangkutan belum hadir," ujar Medy dalam rilis yang diterima TribunBengkulu.com, Rabu (24/6).
Pemanggilan Kedua Disiapkan
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Pemkot Bengkulu menginstruksikan Satpol PP untuk segera berkoordinasi dan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Medy menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus berjalan sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
Apabila pada pemanggilan kedua nanti terduga pelaku kembali tidak memenuhi panggilan, Pemkot Bengkulu akan mempertimbangkan tindakan yang lebih persuasif, namun tegas, termasuk opsi penjemputan paksa dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang agar proses penegakan aturan dapat berjalan sesuai regulasi.
"Nanti kami akan koordinasikan kembali untuk pemanggilan ulang sesuai dengan tahapan yang ada. Ini dilakukan agar kita bisa menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Medy.
Kasus Penebangan Pohon Pantai Panjang
Kasus penebangan pohon di kawasan Pantai Panjang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai merusak estetika dan kelestarian lingkungan di salah satu ikon wisata utama Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu berharap proses penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang merusak fasilitas umum maupun lingkungan tanpa izin.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini