Daftar Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Cek Rincian Guru, Tendik dan Tunjangannya
Pipit Maulidya June 25, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id - Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 telah resmi dibuka.

Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN.

Selain kepastian status kepegawaian, besaran penghasilan bulanan menjadi daya tarik utama bagi para pelamar.

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang dijanjikan untuk posisi PPPK Sekolah Rakyat tahun ini? Simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bagi pelamar posisi Guru, mereka yang lolos akan menempati Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Penentuan gaji pokok didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut adalah estimasi gaji pokok berdasarkan tingkat pendidikan:

  • Lulusan S-1/D-IV (Masuk Golongan IX): Berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
  • Lulusan Magister/S-2 (Masuk Golongan X): Berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok awal.

Nominal pastinya akan dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Artinya, semakin lama pengabdian, semakin besar pula gaji yang akan diterima.

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2026 Golongan I-IV: Cek Besaran dan Aturan Kenaikan dalam Perpres Presiden Prabowo

Peluang Tunjangan Sertifikasi Guru

Tak hanya gaji pokok, Guru PPPK di Sekolah Rakyat juga berkesempatan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Syaratnya, guru tersebut harus sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan pemerintah. Ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat signifikan di luar gaji rutin.

Rincian Gaji Tenaga Kependidikan (Tendik) 2026

Untuk formasi Tendik, Sekolah Rakyat membuka posisi seperti Operator Sekolah, Wali Asrama, Pengelola Keuangan, hingga Tenaga Administrasi.

Berbeda dengan guru, golongan Tendik lebih bervariasi mulai dari Golongan I hingga XVII.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK per golongan:

  • Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
  • Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
  • Golongan IX–XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII–XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000

Daftar Tunjangan Lainnya untuk PPPK

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas tunjangan tambahan bagi PPPK sesuai PMK Nomor 202/PMK.05/2020, di antaranya:

  • Tunjangan Istri/Suami dan Anak.
  • Tunjangan Pangan (Beras).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional atau Umum.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).
  • Tunjangan Khusus (untuk penempatan di wilayah terpencil).
  • Panduan Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah ringkasnya:

  1. Buat Akun: Registrasi di portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK.
  2. Pilih Formasi: Login dan pilih formasi "Guru Sekolah Rakyat" atau "Tendik" sesuai kualifikasi.
  3. Unggah Dokumen: Pastikan semua dokumen dalam bentuk scan asli berwarna.
  4. Submit: Cek kembali data sebelum mengirim pendaftaran.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:

Pas foto terbaru (latar merah).

Surat lamaran dan surat pernyataan (bermeterai/e-meterai).

Ijazah dan Transkrip Nilai asli.

Sertifikat Pendidik (khusus Guru yang memiliki).

Sertifikat SDMKS (khusus pelamar Tendik tertentu).

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN PPPK 2026. Pastikan mendaftar sebelum batas waktu 14 Juni 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.