TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Pada sidang kali ini, tim advokat Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga pernah menjabat Penjabat Gubernur Riau tersebut dimintai keterangan terkait aspek pemerintahan dan otonomi daerah dalam perkara yang tengah bergulir.
Namun, selain agenda persidangan, suasana ruang sidang kali ini juga menghadirkan pemandangan yang berbeda dibandingkan sidang-sidang Abdul Wahid sebelumnya.
Jika pada persidangan-persidangan terdahulu ruang sidang selalu dipadati pengunjung hingga banyak yang terpaksa berdiri dan mengintip jalannya persidangan dari balik pintu kaca, kali ini kondisi tersebut tidak terlihat.
Ruang sidang tampak lebih lengang dan tertata, meskipun seluruh kursi yang tersedia tetap terisi oleh pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Dari pantauan di lokasi, tidak terlihat kerumunan pengunjung yang berdesakan di bagian belakang ruang sidang maupun di area luar ruangan.
Baca juga: Breaking News: Tim Abdul Wahid Hadirkan Prof Djohermansyah Djohan, Pernah Jadi PJ Gubernur Riau
Suasana sidang berlangsung lebih tertib dengan ruang gerak yang lebih leluasa bagi para pengunjung, awak media, maupun pihak yang berkepentingan mengikuti jalannya persidangan.
Meski tingkat kehadiran pengunjung tidak seramai sidang-sidang sebelumnya, perhatian terhadap perkara yang menjerat Abdul Wahid masih terlihat cukup besar.
Sejumlah keluarga, pendukung, akademisi, hingga praktisi hukum tetap hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut bermula dari arahan dalam sebuah rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada April 2025.
Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
JPU KPK mendalilkan total dana yang terkumpul dari beberapa tahap setoran mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada terdakwa melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)