TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee memasuki sidang pembacaan eksepsi di pengadilan pada Kamis (25/6/2026).
Richard Lee hadir didampingi sang istri, Reni Effendi, yang tampak mengenakan masker untuk menutupi wajahnya. Dalam persidangan, Richard terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Saat ditanya mengenai cara menjelaskan persoalan hukum yang dihadapinya kepada ketiga anaknya, Richard Lee tampak berusaha menahan emosi.
"Waktu kemarin di Polda Metro Jaya (PMJ) kemarin sih sudah saya jelaskan ke anak-anak. Sudah saya beri pengertian anak-anak," ucap Richard dengan suara lirih.
Baca juga: Terungkap di Hadapan Hakim PN Tangerang, Kuasa Hukum Tegaskan Status Muslim Richard Lee
Richard mengaku tidak terlalu khawatir dengan respons istrinya terhadap perkara tersebut karena yakin sang istri memahami dirinya.
"Kalau dengan istri, ya dia pasti pengertianlah. Dia tahu siapa saya," katanya.
Dokter Richard Lee menegaskan saat ini fokus utamanya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kasus yang tengah bergulir.
"Yang harus saya kasih pengertian sekarang ini kan sebenarnya masyarakat umum, media-media yang harus saya kasih pengertian. Apa sih yang sebenarnya terjadi? Mengapa kasusnya jadi seperti ini?" ujarnya.
Ia juga berjanji akan membuka fakta-fakta dalam perkara tersebut selama proses persidangan berlangsung.
"Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini. Belinya di mana, tanggung jawabnya di siapa. Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih," tutur Richard.
"Untuk sekarang ini saya enggak mikirin, bukan enggak mikirin keluarga ya, saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu ke masyarakat sih. Dan keluarga saya memberikan suuport," pungkasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Lee disebut diduga mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu melalui usaha miliknya, CV Athena Mandiri Grup.
Jaksa juga menyebut terdakwa diduga memerintahkan perubahan label sejumlah produk yang izin edarnya telah dibatalkan untuk dipasarkan kembali melalui TikTok Shop Bodyskin by Athena.
Beberapa produk yang disebut mengalami perubahan nama di antaranya WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, serta Ripskin Superfisial yang diubah menjadi DNA Salmon di rumah aja.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa turut mengungkap temuan bahwa sejumlah produk yang terdaftar sebagai kosmetik luar diduga digunakan dengan cara disuntikkan ke tubuh pasien menggunakan jarum.
Atas perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan guna mengungkap fakta-fakta perkara secara terang benderang.