POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Waktu menunjukkan pukul 10.00 WIB ketika halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur ramai oleh orang, Kamis (25/6/2026). Di satu meja, dua blender terlihat di antara ratusan gram kristal putih dan ribuan butir obat terlarang bersama cairan pembersih.
Hanya berjarak beberapa meter di sampingnya, terdapat mesin gerinda dan beberapa batangan besi dari peralatan tambang ilegal. Ada pula barang bukti berupa minuman keras dan barang bukti lainnya.
Pemandangan ini terlihat pada saat Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kejari Belitung Timur. Seluruh barang tersebut seketika dihancurkan di depan mata para undangan yang hadir.
Kegiatan ini merupakan agenda triwulanan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Turut menghadiri DPRD Beltim, Polres Beltim, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, BNNK Belitung, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Belitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Agus Taufikurrahman menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 20 perkara pidana. Kasus-kasus tersebut telah diputus oleh majelis hakim dalam rentang periode Maret 2026 hingga Juni 2026.
"Barang bukti yang dihancurkan hari ini meliputi tindak pidana narkotika dan kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya termasuk mineral dan batu bara (minerba)," ujar Agus.
Agus mengatakan sektor narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi yang dominan. Kejari Beltim sendiri memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih (netto) mencapai ratusan gram.
"Barang bukti tersebut antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih kurang lebih 201,9 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 1.000 butir, senjata tajam, dokumen, pakaian, serta berbagai alat dan sarana yang digunakan dalam tindak pidana," beber Agus.
Adapun barang bukti berjenis narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut. Sedangkan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lalu terakhir, barang bukti peralatan tambang timah ilegal menjadi sasaran. Pemusnahan dilakukan dengan membelah besi peralatan menggunakan mesin potong.
Agus mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini murni dilakukan karena barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan oleh negara.
"Kalau yang dimusnahkan hari ini, memang tidak ada nilai ekonomisnya. Itu kan alat yang dibuat untuk melakukan tindak pidana, jadi langsung dimusnahkan saja," ucapnya.
Agus mengonfirmasi bahwa kasus pertambangan ilegal hasil razia kepolisian yang masuk ke kejaksaan kali ini, sama sekali tidak menyertakan barang bukti berupa biji timah, melainkan hanya alatnya saja.
Dari kegiatan ini, pihak Kejaksaan berharap pemusnahan massal yang disaksikan oleh berbagai instansi dan awak media ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Belitung Timur.
(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)