BANGKAPOS.COM, BANGKA — Puluhan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening digunting dan isinya dimasukan ke dalam blender.
Kristal sabu warna putih itu dicampurkan air dan dihancurkan dengan cara diblender. Barang bukti rampasan itu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (25/6/2026).
Selain narkotika, ada pula sejumlah barang rampasan lainnya yang dimusnahkan seperti pakaian, sajam, senjata api, uang palsu dan lain sebagainya.
Pada tahun 2026 ini, pemusnahan tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. Periode pertama dilakukan pada Januari 2026 lalu. Dan yang kedua dilakukan hari ini untuk perkara berkekuatan hukum tetap periode 10 Februari - 12 Juni 2026 lalu.
Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni. Dia menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 50 perkara.
“Ini yang paling banyak dimusnahkan adalah dari perkara narkotika, narkotika itu ada 23 perkara,” kata Ahmad Fatoni.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yakni sebanyak 689,801 gram, ganja sebanyak 253,113 gram yang dimusnahkan.
Selain itu, ada pula perkara oharda (orang dan harta benda) sebanyak 18 perkara dengan barang bukti senjata tajam, senjata api, pakaian dan lain sebagainya.
Kemudian ada juga yang berasal dari perkara Kamtibum sebanyak 9 perkara yang berkaitan dengan minerba atau tambang ilegal seperti selang spiral, selang kompresor, karpet dan sebagainya.
“Pemusnahan ini untuk memastikan supaya barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan dan sebagai efek jera supaya tidak dapat lagi digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Bangka Barat dan pengadilan yg telah memutuskan perkara-perkara ini.
“Ini juga dari gasil sinergi dengan instansi-instansi lainnya untuk menegakkan hukum. Kita berkoordinasi dengan semua lini baik penyidik, maupun pengadilan,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)