TRIBUNBANTEN.COM - Dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee hadiri sidang lanjutan kasus dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak terdakwa mengungkap transaksi produk yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak melibatkan Richard Lee maupun distributor resminya.
Pihak Richard Lee protes karena disalahkan atas transaksi yang dilakukan toko lain, bukan distributor resminya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membeberkan poin krusial yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya adalah transaksi di akun pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kontrak apa pun dengan dokter kecantikan tersebut.
Akun-akun itu diketahui beroperasi secara mandiri dan aliran dananya sama sekali tidak masuk ke rekening Richard Lee.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun GrabaShop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun.
Itu terjadi di tanggal 12 Oktober, yang ini menjadi titik krusial yang didakwakan oleh Jaksa. Tapi dr. Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pembelian kedua yang dilakukan pada 23 Oktober 2024.
Menurutnya, jaksa kembali salah sasaran karena pemilik akun tersebut adalah individu bernama Suyanto, yang identitas dan aktivitas bisnisnya tidak bersinggungan dengan manajemen Klinik Athena.
"Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dokter Richard.
Jadi seseorang beli dari sini, lalu dianggap dokter Richard melakukan tindak pidana," tuturnya.
Faizal Hafied menegaskan secara hukum, tanggung jawab atas produk tersebut seharusnya berada pada pemilik akun toko yang menjualnya.
Terlebih lagi, barang yang dijadikan bukti oleh pelapor tersebut merupakan stok lama yang dibeli hampir setahun lalu dari pihak lain.
"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop.
Kenapa? Karena dari dibeli oleh seseorang, uangnya ini di sini, tidak ada aliran apa pun yang dimiliki oleh dokter Richard," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Richard Lee mengaku heran dengan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko tidak resmi.
Ia merasa dikriminalisasi atas perbuatan orang lain.
"Itu bukan punya saya. Kenapa gak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam. Kenapa nggak beli di tempat saya?" pungkas Richard Lee.
Persidangan ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta kandungan produk kecantikan.
Richard Lee tetap bersikukuh seluruh produknya adalah legal dan memiliki izin BPOM.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut. (*)