ART di Pringsewu Lampung Nekat Curi Harta Majikan demi Bayar Utang
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 25, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang wanita berinisial Y (39), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap polisi karena diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 322 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap

Y ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” kata Ramon, Kamis (25/6/2026).

Kronologi

Kasus ini bermula ketika korban menerima laporan hilangnya kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026. 

Kecurigaan semakin menguat setelah korban mengetahui saldo rekeningnya berkurang.

Setelah dilakukan pengecekan ke bank, diketahui telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar. 

Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung milik korban dilaporkan hilang. 

Total kerugian akibat seluruh aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.

Kecurigaan Mengarah ke ART

Awalnya, korban menaruh kecurigaan kepada seorang ART berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. 

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi justru mengungkap bahwa pelaku adalah Y, yang juga bekerja sebagai ART di rumah korban tetapi tidak tinggal di lokasi tersebut.

Terungkapnya identitas pelaku bermula dari penelusuran transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRI Link. 

Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang menggunakan kartu ATM milik korban.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y," ujar Ramon.

Saat diamankan, Y sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Namun, setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, perempuan tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Imbauan Polisi

Ramon juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih serta mempekerjakan asisten rumah tangga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan dan tidak menyimpan barang berharga maupun data penting di tempat yang mudah diakses orang lain, sekalipun itu orang yang sudah dikenal,” paparnya.

Di hadapan penyidik, Y mengaku telah mencuri kartu ATM beserta kode PIN milik korban. 

Ia juga mengakui sebagai pelaku pencurian emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya hilang dari rumah majikannya.

Menurut pengakuan Y, seluruh perhiasan hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

Kepada polisi, Y mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Y kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.