TRIBUNJATIM.COM - Keluhan masyarakat terkait mahalnya harga seragam sekolah di Kabupaten Semarang mendapat respons dari pemerintah daerah.
Laporan dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya seragam, yang di antaranya mencapai Rp 1,4 juta itu mendorong adanya penertiban di lingkungan sekolah negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua.
Soekendro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban.
Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora).
Baca juga: Guru Telanjur Iuran Seragam Gratis, SD Negeri Ini Tak Punya Siswa Baru Meski Sudah Door to Door
"Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua siswa," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Menurutnya, surat edaran larangan menjual seragam tersebut sudah dikirim ke kepala sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang.
Surat edaran (SE) Nomor: 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 ditandatangani oleh Plt Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Budi Riyanto.
Soekendro mengungkapkan ada konsekuensi berat bagi pengelola sekolah yang mencuri start atau sudah terlanjur melakukan transaksi.
"Hari ini semuanya harus dikembalikan. Jadi satuan pendidikan yang sudah melakukan pengadaan seragam sekolah, seragam olahraga, badge, dan sebagainya, harus dikembalikan," kata Soekendro.
Menurut Soekendro, terkait seragam yang menjadi identitas khusus sekolah, seperti kaos olahraga atau batik khas, sama sekali tidak boleh memungut biaya atau menyelenggarakan pengadaannya secara mandiri.
"Urusan pemesanan dan pengadaan sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan orang tua siswa melalui komite sekolah," kata Soekendro.
"Silakan wali murid yang ada di komite untuk merembuknya. Apakah mau menunjuk pihak ketiga atau bagaimana, silakan."
"Sekolah sifatnya hanya memfasilitasi lewat komite, tidak boleh ikut campur dalam perputaran keuntungannya. Untung itu haknya pedagang atau pihak ketiga, bukan sekolah," ujarnya.
Seorang orang tua murid, A (inisial), mengatakan anaknya mendaftar di SMP negeri.
"Biaya seragam dimintai Rp 1.470.000 untuk lima stel. Satu stel baju olahraga sudah jadi dan empat stel, terdiri dari pramuka, merah-putih, seragam khas, masih bentuk kain sehingga harus menjahitkan lagi," ungkapnya.
Saat di sekolah, kata A, dia dan orang tua siswa yang lain mendapat paparan mengenai peraturan sekolah.
"Namun saat dipanggil ke depan, di hadapan dua guru, diminta menandatangani kesepakatan soal seragam tersebut, terus terang saya menolak karena keberatan," ujarnya.