TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Langkah hukum ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang menelan dana miliaran rupiah.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB, menyasar sejumlah titik krusial di instansi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyampaikan bahwa penyidik menyita puluhan dokumen yang dianggap penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Dalam penggeledahan dimaksud, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023. Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta," ujar Langgeng melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Penyidik menyisir ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, hingga ruang Kepala Dinas untuk mencari jejak bukti terkait proyek yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut.
Kasus ini bermula ketika Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada tahun 2023 mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp 8,16 miliar, di mana Rp 4,74 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing.
Pada 26 September 2023, PPK menandatangani kontrak pengadaan dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp 4,62 miliar dengan durasi pekerjaan 60 hari.
Namun, saat commissioning test di Rumah Produksi Bersama di wilayah Pakem-Turi, Sleman, pada 2 Maret 2024, ditemukan fakta bahwa mesin tidak dapat beroperasi.
"Hasil commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, dan sebagian alat terpasang belum lengkap *part*-nya," ungkap Langgeng.
Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil verifikasi dari Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Berdasarkan laporan teknis tertanggal 25 September 2024, spesifikasi mesin pengolah susu UHT berkapasitas 2.000 liter/jam tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT 2.000 liter/jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu D.I. Yogyakarta belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak," tegas Langgeng.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek yang seharusnya menjadi pusat pengolahan susu produktif bagi UMKM di Yogyakarta tersebut.
Seluruh proses penggeledahan sendiri telah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perangkat Pemerintah Kalurahan Tegal Rejo sebagai saksi mata di lapangan.