Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE — Seorang pria berinisial MR (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap atas dugaan pembakaran toko emas sekaligus percobaan pencurian di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026) sore, membenarkan penangkapan tersebut. Hadir pula Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, SH., MH.
Kronologi kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang saksi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saksi menghubungi penjaga Toko Emas Asia dan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di bagian atap toko.
Tak lama kemudian, penjaga bersama pemilik toko datang dan membuka pintu.
Di dalam, mereka menemukan papan lantai dua sudah berlubang serta kain sarung yang menjuntai ke lantai bawah. Diduga kain tersebut digunakan pelaku untuk turun ke lantai satu.
Saat pemilik toko menarik kain sarung itu, pelaku yang berada di atas juga memegangnya hingga terjadi tarik-menarik.
Dalam kondisi panik, pelaku kemudian menyiramkan pertalite dari botol air mineral ke kain tersebut, lalu membakarnya.
Api dengan cepat membesar dan membakar kasur, peralatan pembersih emas, dinding toko, serta merambat ke bangunan toko sebelah.
Baca juga: Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta
Upaya pelarian dan penangkapa
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri melalui bagian belakang dan melompat ke toko jahit. Namun, ia terjatuh setelah plafon toko jahit jebol.
Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan
1. Kain sarung yang digunakan sebagai sumbu pembakaran
2. Tabung mimis dalam kondisi terbakar
3. Mancis
4. Sajadah dan kwitansi dalam kondisi terbakar
5. Satu unit sepeda milik pelaku
6. Sejumlah barang bukti lainnya
7. Satu kotak berisi cincin dan batu akik (hasil pengembangan)
Kerugian
Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Saat ini, tersangka MR masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.