Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib sial yang dialami oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama kroni-kroninya di dalam jeruji besi kini dipastikan bakal berjalan jauh lebih panjang.
Baca juga: Elza Syarief Blak-blakan Kebenaran 26 Nama dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengetok palu untuk menambah durasi masa penahanan Dadan cs selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Langkah agresif ini diambil oleh Korps Adhyaksa guna menguliti lebih dalam berkas perkara dugaan korupsi besar yang menjerat mereka.
Para tersangka kini dipastikan tidak bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat dan terpaksa melewatkan hari-hari mereka di dalam sel isolasi rutan.
Proses hukum yang kian mencekik ini sekaligus mempertegas keseriusan jaksa penyidik dalam menuntaskan skandal penyimpangan anggaran negara tersebut sampai ke akarnya.
Masa penahanan lanjutan terhadap tiga tersangka eks pimpinan BGN ini dilakukan terkait erat dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program jaminan sosial makan bergizi gratis ( MBG ).
Tiga petinggi yang nasibnya kian terpojok tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka itu terpaksa diambil lantaran masa penahanan 20 hari pertama terhadap mereka telah resmi dinyatakan habis demi hukum.
Alhasil, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melayangkan permohonan resmi kepada jaksa penuntut umum untuk memperpanjang masa penahanan Dadan cs selama 40 hari ke depan, yang terhitung efektif bergulir per tanggal 23 Juni 2026.
"Penyidik sudah meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum untuk 3 tersangka tersebut untuk 40 hari. (Diperpanjang) Per tanggal 23 Juni," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/6/2026), dilansir Tribunnews.com.
Sebagaimana diketahui dalam rekam jejak kasusnya, Dadan, Sony, dan Loedwijk pertama kali dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Jampidsus pada 3 Juni 2026 lalu.
Penahanan kilat tersebut dilakukan bertepatan pada hari di mana ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam sengkarut megaproyek korupsi MBG.
Penyidik saat itu langsung mengambil tindakan tegas dengan menjebloskan ketiganya untuk masa penahanan 20 hari pertama yang disebar di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya,Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Selain itu, ketiga tersangka melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucapnya.
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.