Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI
Situbondo (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebutkan, terdapat temuan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025.
"Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa seusai rapat dengan Inspektorat dan Sekretaris Daerah setempat di Gedung DPRD Situbondo, Kamis.
Dia menyampaikan ada beberapa catatan khusus yang menjadi temuan BPK RI yang salah satunya adalah kegiatan atau pengerjaan fisik tahun anggaran 2025 bermasalah dan nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Sampai saat ini belum ada progres pengembalian.
Dalam rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lanjut Maria, Pansus meminta ada komitmen bersama agar semua temuan penggunaan anggaran 2025 khususnya proyek fisik segera ditangani dan ada pengembalian.
"Sebelum batas 60 hari akan ada peninjauan dari BPK, mungkin awal Juli 2026 akan ditinjau sejauh mana progres atas temuan hasil pemeriksaan keuangan tersebut. Meskipun tidak seratus persen, paling tidak ada progres yang bisa ditunjukkan," ucap dia.
Informasi yang diperoleh ANTARA, dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, nilai temuannya bervariasi, mulai Rp1 miliar, Rp4 miliar dan Rp2 miliar, yang mayoritas proyek fisik pada pekerjaan jalan, seperti lapisan alas beton.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo belum memberikan konfirmasi mengenai temuan dalam LHP BPK RI tersebut.





