Sempat Salah Tuduh, Kedok ART Pencuri Emas di Pringsewu Terbongkar Lewat CCTV
Noval Andriansyah June 26, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang asisten rumah tangga ( ART ) berinisial Y (39) nekat menguras harta benda hingga tabungan milik majikannya sendiri dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Baca juga: ART di Pringsewu Lampung Nekat Curi Harta Majikan demi Bayar Utang

Ironisnya, kasus ini sempat diwarnai salah sasaran, karena korban awalnya menaruh curiga pada ART lainnya yang tinggal menetap di rumah tersebut. 

Namun, pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terbukti setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di agen perbankan berhasil membongkar kedok asli Y secara telak.

Kini, pelarian senyap perempuan tersebut resmi berakhir di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota.

Penangkapan Y dilakukan di kediamannya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan resmi yang dilayangkan oleh korban bernama Lina Indirasari (54).

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” ujar AKP Ramon Zamora memberikan konfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Kecurigaan dan Penelusuran Rekaman CCTV

Sengkarut kasus ini pertama kali terendus saat korban menyadari hilangnya kartu ATM beserta amplop yang mencantumkan kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026.

Kecurigaan Lina berubah menjadi kepanikan setelah mendapati saldo rekening di dalam tabungan terus merosot secara misterius.

Setelah melakukan cetak rekening koran di bank, pihak keluarga mendapati telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai ilegal dengan nominal kerugian mencapai Rp4,2 juta.

Berangkat dari laporan tersebut, tim penyidik langsung melacak jejak digital penarikan uang yang mengarah pada satu di antara agen BRI Link.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi agen tersebut dan mendapati visualisasi jelas mengenai sosok perempuan yang mencairkan uang tunai menggunakan kartu ATM korban.

Setelah dilakukan pencocokan profil, wajah di kamera pengawas itu mengarah kuat pada Y, ART yang bekerja paruh waktu di rumah korban.

Saat awal digelandang ke mapolsek, Y sempat mengeluarkan taktik berkilah dan membantah dengan keras seluruh tuduhan.

Namun, nyalinya langsung ciut dan akhirnya menangis mengakui semua perbuatannya begitu penyidik menyodorkan sekelumit barang bukti autentik beserta cuplikan rekaman CCTV saat dirinya bertransaksi.

Gasak Emas Antam Sejak Maret demi Bayar Utang

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi culas Y ternyata sudah digulirkan sejak Maret 2026.

Jauh sebelum menggasak kartu ATM, Y rupanya telah mencuri logam mulia emas Antam serta sejumlah perhiasan berupa gelang dan kalung yang tersimpan rapi di dalam lemari kamar tidur majikannya.

Akibat penjarahan berantai tersebut, korban ditaksir menderita kerugian total hingga Rp46 juta.

Di hadapan penyidik, Y mengaku nekat menelanjangi harta majikannya karena terhimpit masalah pelik domestik.

Seluruh perhiasan mewah tersebut sudah ia jual ke pasar gelap dan uangnya langsung ludes digunakan untuk melunasi utang-utang yang menumpuk, membiayai sekolah anak, serta menutupi kebutuhan dapur sehari-hari.

Atas maraknya kasus ini, AKP Ramon Zamora mengimbau publik agar jauh lebih selektif dalam menyaring latar belakang pekerja domestik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan dan tidak menyimpan barang berharga maupun data penting di tempat yang mudah diakses orang lain, sekalipun itu orang yang sudah dikenal," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya, Y kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.

Ia dijerat menggunakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.