Dokter Tifa Ungkap detik-detik Penangkapannya: Kaget Disergap 2 Mobil, Sebut Polisi Cari-cari Alasan
Putra Dewangga Candra Seta June 26, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Penangkapan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) menjadi sorotan publik.

Dokter Tifa mengungkap kronologi saat dirinya diamankan aparat di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ketika bersiap menjalankan kewajiban lapor yang menurutnya telah dikomunikasikan sebelumnya kepada penyidik.

Menurut Tifa, peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat sebelum dirinya berangkat ke Polda Metro Jaya usai mengikuti ujian akademik.

Ia mengaku terkejut karena alasan penangkapan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan dugaan mangkir dari wajib lapor.

Penyidik Datang dan Menanyakan Soal Wajib Lapor

Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Tifa menceritakan bahwa sejumlah penyidik yang berpakaian seperti preman dan mengenakan penutup wajah mendatanginya.

Saat itu, mereka langsung mempertanyakan kehadirannya dalam agenda wajib lapor.

“Mereka menyapa, ‘Selamat pagi dokter Tifa, gimana dok kok enggak wajib lapor?’ Saya jawab, ‘Kok enggak wajib lapor gimana? Saya ini habis ujian rencananya mau ke Polda'," ujar Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut membuat Tifa merasa bingung. Sebab, menurut pengakuannya, terakhir kali ia menjalani wajib lapor adalah pada Jumat sebelumnya, yakni 12 Juni 2026.

Merasa Alasan Penangkapan Dicari-Cari

IJAZAH PALSU - Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak akan mengikuti jalan Rismon Sianipar minta restorative justice (RJ) ke Jokowi soal ijazah palsu.
IJAZAH PALSU - Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak akan mengikuti jalan Rismon Sianipar minta restorative justice (RJ) ke Jokowi soal ijazah palsu. (Youtube Tribunnews)

Tifa menilai alasan yang digunakan untuk menangkap dirinya tidak berdasar. Ia mengaku selama ini telah menjalankan kewajiban lapor secara tertib sesuai arahan penyidik.

“Ya saya rasa itu alasannya memang dibuat-buat oleh mereka. Itu dari waktu saya dibawa di basement parkiran mobil saya itu, itu alasan mereka kenapa menangkap saya. Padahal yang namanya wajib lapor itu sudah kami lakukan dengan sangat tertib,” jelas dia.

Menurut Tifa, dalam tiga bulan terakhir jadwal wajib lapornya memang beberapa kali berubah karena dirinya sedang fokus menyelesaikan pendidikan magister.

Baca juga: Fokus Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan: Saya Siap Bertarung

Sudah Memberi Tahu Penyidik Soal Jadwal Ujian

Tifa mengaku tidak pernah menghilang ataupun menghindari kewajiban lapor. Bahkan, ia menyebut telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya sedang menghadapi ujian akhir sehingga membutuhkan penyesuaian jadwal.

“Saya sudah rencana dan saya juga sudah sampaikan, ‘Mohon maaf Pak karena hari Jumat ini saya ujian ya, jadi mohon maaf tidak bisa melaksanakan wajib lapor di hari yang ditentukan'," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa jadwal wajib lapor yang biasanya dilakukan setiap Kamis bersama Roy Suryo sering kali berubah menyesuaikan kondisi.

“Saya memang tidak selalu hari Kamis. Dan itu sudah dikomunikasikan dari sejak awal kepada penyidik dan mereka oke saja,” kata dia.

Menurut Tifa, selama ini tidak pernah ada persoalan terkait perubahan jadwal tersebut. Bahkan pada hari penangkapan, ia mengaku sebenarnya akan menjalankan wajib lapor setelah menyelesaikan ujian disertasi secara daring.

Disergap Dua Mobil Saat Akan Berangkat

REHAT - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Ia kini menyatakan rehat dari kasus ijazah Jokowi, setelah Rismon Sianipar mengajukan restorative justice.
REHAT - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Ia kini menyatakan rehat dari kasus ijazah Jokowi, setelah Rismon Sianipar mengajukan restorative justice. (tribunnews)

Momen yang paling diingat Tifa adalah ketika dirinya hendak meninggalkan apartemen menuju Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuannya, baru beberapa saat akan berangkat, dua mobil datang dan menyergapnya di area basement parkir apartemen.

Dalam situasi tersebut, Tifa berusaha tetap tenang. Ia mengingat kembali penjelasan kuasa hukumnya mengenai prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut penjelasan yang diterimanya, setelah status P21 terbit, dirinya semestinya akan menerima panggilan resmi dari penyidik atau kejaksaan dengan pendampingan pengacara sebelum proses pelimpahan tahap II dilakukan.

“Saya siap kapan saja (kalau dipanggil), enggak perlu bikin drama-drama kayak gitu. Yang suka drama kan polisi, bukan saya,” ucap dia.

Polisi Sebut Penangkapan untuk Proses Tahap II

Sementara itu, kepolisian memberikan penjelasan berbeda terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Polisi menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan Tahap II ke kejaksaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Berakhir Tidak Ditahan Setelah Diajukan Penangguhan

Setelah proses penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga serta dukungan 50 tokoh publik.

Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan. Meski sempat mengenakan pakaian tahanan dalam proses administrasi pelimpahan perkara, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kasus penangkapan Dokter Tifa memperlihatkan adanya perbedaan narasi antara pihak tersangka dan aparat penegak hukum.

Dari sisi Tifa, penangkapan dianggap mendadak karena ia merasa tetap kooperatif dan telah mengomunikasikan perubahan jadwal wajib lapor.

Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian prosedural dari proses pelimpahan perkara setelah status P21 diterbitkan.

Perbedaan persepsi ini menjadi aspek yang paling banyak disorot publik. Ke depan, transparansi komunikasi antara penyidik, tersangka, dan kuasa hukum berpotensi menjadi faktor penting untuk menghindari munculnya polemik serupa dalam setiap tahapan proses hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.