TRIBUNJATIM.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah gaji mereka belum dibayarkan selama tiga bulan.
Kondisi tersebut memaksa sebagian pegawai berutang untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Keluhan itu disampaikan salah seorang PPPK paruh waktu berinisial DF.
Ditemui di Pinolosian, Rabu, 24 Juni 2026, ia menceritakan beratnya menjalani aktivitas tanpa menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Terima Gaji Rp9,5 M Setahun, ASN Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar, BPK Temukan Kejanggalan Dokumen
Menurut DF, keterlambatan pembayaran gaji membuatnya harus mencari jalan lain agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.
"Kami sudah tiga bulan belum gajian. Untuk keperluan rumah tangga terpaksa harus berhutang," ucapnya.
DF mengungkapkan, terakhir kali PPPK paruh waktu di Kabupaten Bolsel menerima gaji bertepatan dengan momen Idul Fitri 2026.
"Terakhir itu Idul Fitri. Kalau tak salah bulan Maret," bebernya, melansir dari TribunManado.
Sebagai ibu dari dua orang anak, ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak para PPPK paruh waktu.
"Sekarang barang-barang mahal. Gaji kami tak kunjung dibayar, semoga ada solusi," ujar dia.
Keluhan serupa juga disampaikan PPPK paruh waktu lainnya berinisial RP.
Ia mengatakan nominal gaji yang diterima setiap bulan sebenarnya sudah tergolong minim, sehingga keterlambatan pembayaran semakin memperberat kondisi ekonomi para pegawai.
Menurut RP, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Gaji kami sangat kecil, hanya Rp 1 juta sebulan. Kalau untuk keperluan di rumah tidak cukup," ucap dia.
Ia mengaku kini harus memikirkan biaya hidup keluarga di tengah belum cairnya gaji selama tiga bulan.
"Sekarang masalah bertambah karena kami sudah tiga bulan belum terima gaji. Sedangkan ada keluarga yang harus saya biayai di rumah," tegasnya.
RP berharap Pemerintah Kabupaten Bolsel segera mengambil langkah agar hak para PPPK paruh waktu dapat segera dibayarkan.
"Semoga secepatnya ada solusi. Karena biaya hidup sekarang sudah mahal. Kalau gaji terlambat terus, kami tidak ada solusi lain selain berhutang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BPKAD) Bolsel, Lasya Mamonto mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan segera dibayarkan.
Pasalnya, Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG) baru masuk pada Senin, 23 Juni 2026.
"Seluruh Indonesia DAU SG memang belum masuk. Saya baru cek itu baru masuk kemarin," kata Lasya.
Sekarang yang ajukan pembayaran gaji itu itu Dinas Pendidikan.
Sedangkan Dinas Kesehatan masih menunggu.
"Kalau DAU SG sudah ada di kas daerah, maka akan langsung kami bayarkan," tegasnya.
Baca juga: 6 Tahun Gajinya Ditahan, Hasrianti Guru SMP Rela Ngutang dan Minta Anak Jualan karena Suami Sakit
Sebagai informasi, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Masih mengacu pada Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: 2 Pejabat ASN Rugikan 2.138 Guru PPPK, Anggaran TPP Rp1,47 Miliar Dikorupsi
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.