PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41), beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah khalwat jo ikhtilath).
Mereka diduga melakukan jarimah ikhtilath, yakni berbaur dan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri di tempat yang sepi.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan penegakan syariat Islam di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Ketika melakukan pemeriksaan di kamar nomor 708, petugas menemukan kedua tersangka berada berdua di dalam kamar hotel.
Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan di atas tempat tidur.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengatakan seluruh proses penyidikan di tingkat penyidik telah selesai dilakukan sehingga penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Dari Satpol PP-WH telah selesai kita tuntaskan.
Selanjutnya kewenangan ada di Kejari Banda Aceh dan menunggu putusan pengadilan.
Untuk sanksi nantinya menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah," ujar Rizal.
Baca juga: Polres Nagan Raya Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3 Ton Bio Solar Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap
Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melakukan jarimah ikhtilath yang dalam ketentuan Qanun Jinayat dapat diancam dengan uqubat ta'zir berupa hukuman cambuk paling banyak 30 kali.
Namun, bentuk dan besaran hukuman nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah setelah melalui proses persidangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH, mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Lhoknga.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh untuk proses penuntutan," kata Bobbi.
Kajari Banda Aceh itu berharap, perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun pengelola usaha penginapan agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Dengan adanya peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya dan pengelola usaha penginapan di Kota Banda Aceh agar menaati dan mematuhi hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh," pungkasnya.
Baca juga: Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan
Baca juga: Warga Banda Aceh Gerebek Sepasang Diduga Khalwat di Rumah Kontrakan Jelang Subuh
Baca juga: Mengenal Prof Nyak Amir, Nahkoda Baru Universitas Teuku Umar