TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa setiap warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga diwajibkan mendaftar dalam program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dukcapil Pasangkayu, Muh Abduh, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Muh Abduh menjelaskan, program IKD merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang saat ini terus didorong penerapannya di seluruh Indonesia.
Baca juga: Jalan Samping Kantor DPRD Pasangkayu Rusak Parah Resahkan Warga
Baca juga: Simak Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 43 Kurikulum Merdeka, Section 5 Your T
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat edaran Bupati Pasangkayu sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
"Program IKD ini merupakan program dari kementerian. Di Pasangkayu juga sudah ada surat edaran dari Bupati yang mengimbau masyarakat, termasuk ASN, untuk segera melakukan aktivasi IKD," ujarnya.
Ia mengatakan, IKD memiliki banyak manfaat bagi masyarakat karena seluruh dokumen kependudukan dapat diakses melalui telepon genggam.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) hilang.
"Kalau KTP atau KK hilang, masyarakat masih bisa mengakses dokumen digitalnya melalui aplikasi IKD yang tersimpan di handphone masing-masing," katanya.
Selain itu, IKD juga dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas, termasuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu, seperti pinjaman online.
Tak hanya itu, penggunaan IKD juga diharapkan mampu mempercepat berbagai layanan administrasi kependudukan dan mempermudah proses birokrasi karena data masyarakat telah terintegrasi secara digital.
Muh Abduh menjelaskan, aplikasi IKD dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, proses aktivasi akun dan pengambilan barcode hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil Pasangkayu.
"Kami sengaja melakukan aktivasi di Dukcapil agar masyarakat terhindar dari penipuan atau penyalahgunaan yang mengatasnamakan aktivasi IKD," jelasnya.
Berdasarkan data Dukcapil Pasangkayu per 23 Juni 2026, dari sekitar 129 ribu warga yang menjadi sasaran wajib IKD, baru 2.557 orang yang telah melakukan aktivasi.
Sementara itu, dari lebih dari 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, baru sekitar 1.000 lebih ASN yang telah terdaftar sebagai pengguna IKD.
Karena itu, Dukcapil Pasangkayu terus mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik agar segera melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang tengah digalakkan pemerintah.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan