Ombudsman Temukan 5 Pelanggaran SPMB SMA Negeri di Sumsel, Ratusan Siswa Terancam Tak Masuk Dapodik
Odi Aria June 26, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah ketidaksesuaian kuota rombongan belajar (rombel) dengan hasil verifikasi pemerintah pusat yang berpotensi membuat ratusan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Adrian saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Temuan pertama berkaitan dengan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun domisili siswa tersebut dinilai tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik pada jalur domisili, afirmasi, mutasi maupun prestasi.

Menurut Adrian, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi serta memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh kejelasan atas hasil seleksi.

Temuan ketiga, Ombudsman mendapati sebagian besar sekolah penyelenggara SPMB belum menyediakan kanal pengaduan langsung. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Selanjutnya, temuan keempat menyangkut pengalihan sisa kuota penerimaan siswa baru. Ombudsman menemukan sebagian besar sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi akademik, nonakademik hingga Tes Kemampuan Akademik (TKA) langsung ke jalur Tes Akademik.

Padahal, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau Tes Akademik, sehingga Tes Akademik bukan menjadi satu-satunya jalur pengisian kuota yang tersisa.

Temuan kelima berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi dan validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan menetapkan kuota sebanyak 12 rombel atau 480 siswa. Namun hasil verifikasi BPMP Sumsel hanya menyetujui delapan rombel dengan kapasitas 320 siswa. Artinya terdapat selisih empat rombel atau sebanyak 160 siswa.

Kondisi serupa juga ditemukan di SMA Negeri 20 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombel dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP Sumsel hanya memvalidasi lima rombel atau 200 siswa. Selisih tersebut mencapai empat rombel atau sebanyak 160 siswa.

Adrian menegaskan ketidaksesuaian tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah diingatkan dalam pertemuan antara Ombudsman Sumsel, BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada Rabu (24/6/2026). Namun hingga kini belum dilakukan koreksi terhadap data tersebut.

"Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut," ujarnya.

Ombudsman juga mengingatkan dampak serius apabila ketidaksesuaian kuota tersebut tidak segera diperbaiki.

Pasalnya, penetapan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan BPMP Sumsel.

Jika jumlah siswa yang diterima melebihi data yang telah divalidasi, maka ratusan siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik sehingga tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.

"Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025," tegas Adrian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.