TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, DPRD Kabupaten Situbondo, menggelar rapat koordinasi bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah, Kamis (25/6/2026). Pertemuan ini membahas perkembangan tindak lanjut sejumlah temuan BPK yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam evaluasi tersebut, proyek fisik, khususnya pekerjaan jalan lapisan aspal beton, menjadi perhatian utama. Hingga kini, penyelesaian temuan pada sektor tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Situbondo, Siti Maria Ulfa, mengatakan sebagian temuan, terutama yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran, mulai ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
"Itu masih terdapat sejumlah temuan lain yang belum terselesaikan dan bahkan terus berulang dari tahun ke tahun," ujarnya.
Menurut Ulfa, beberapa temuan terkait kelebihan pembayaran telah diselesaikan. Namun, persoalan lain seperti piutang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengelolaan aset, serta sejumlah temuan lama masih belum tuntas.
Baca juga: Adik Kakak Pelaku Curanmor Ditangkap 15 Menit Usai Beraksi di Situbondo, Motor Korban Kembali
Pansus memberikan perhatian khusus terhadap temuan pada proyek fisik karena hingga saat ini progres penyelesaiannya masih nol persen.
"Ini akan menjadi perhatian serius, mengingat dalam waktu dekat BPK akan melakukan peninjauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan itu," katanya.
Karena itu, Pansus meminta seluruh OPD yang terkait dengan proyek fisik segera mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK.
"Pansus menilai setidaknya harus ada perkembangan yang dapat ditunjukkan saat proses monitoring oleh BPK berlangsung," harapnya.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2025, mayoritas temuan proyek fisik berada pada pekerjaan jalan lapisan aspal beton dengan nilai anggaran yang bervariasi.
"Ada proyek dengan pagu atau nilai anggaran proyek lebih dari Rp4 miliar, Rp2 miliar hingga di atas Rp1 miliar yang menjadi objek temuan pemeriksaan," jelas Ulfa.
Baca juga: Sapi Hilang di Baluran Situbondo Ditemukan di Rumah Warga, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Ulfa menjelaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sebelum tenggat waktu berakhir, BPK akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut seluruh temuan.
"Menjelang batas waktu 60 hari itu ada beberapa tahapan peninjauan. Di akhir Juni atau awal Juli ini BPK akan melihat sejauh mana progres tindak lanjut dari sembilan temuan yang ada. Walaupun belum selesai 100 persen, minimal harus ada progres yang dapat ditunjukkan," jelas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain proyek fisik, Pansus juga mencatat sejumlah temuan lain yang masih memerlukan tindak lanjut. Temuan tersebut meliputi honorarium, kekurangan volume pekerjaan, pengelolaan pendapatan pajak daerah, pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, hingga penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada sektor BLUD rumah sakit daerah, ditemukan ketidaksesuaian administrasi dengan nilai relatif kecil yang tersebar di tiga rumah sakit daerah, masing-masing sekitar Rp20 juta, Rp100 juta, hingga Rp130 juta.
Menurut Ulfa, berdasarkan penjelasan Inspektorat, temuan tersebut bukan disebabkan penyimpangan anggaran.
"Informasi yang diterima Pansus dari Inspektorat, temuan tersebut bukan disebabkan oleh penyimpangan anggaran, melainkan adanya ketidaksesuaian data antara sistem milik BPJS dan sistem internal rumah sakit," katanya.
Baca juga: Gagal Menyalip Truk, Pikap Tabrak Motor di Situbondo, Pengendara Terluka
Anggota Pansus, Arifin, mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo segera membentuk tim tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut penting agar persoalan yang terus berulang dalam pengelolaan program dan kegiatan pemerintah daerah tidak kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.
"Jika tidak segera ada tim tindak lanjut, maka pola yang sama akan terus terulang. Padahal temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar pelaksanaan program kegiatan ke depan lebih tertib, lebih terencana, dan kualitas pekerjaannya juga lebih terjamin," ujarnya.
Arifin mengatakan tim yang dibentuk tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus menginventarisasi seluruh temuan, memetakan akar persoalan, menyusun langkah korektif, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar dijalankan oleh OPD terkait.
"Tim tersebut harus konkret dengan menginventarisasi seluruh temuan, memetakan akar persoalan, menyiapkan langkah korektif, sehingga dapat memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tambahnya.