TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai melalui Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengatakan ribuan batang rokok ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi di tiga warung di wilayah Kapanewon Pundong bersama Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (23/6/2026) lalu.
"Pertugas berhasil menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.060 batang di toko pertama dan sebanyak 756 batang di toko kedua dengan jenis SKM berbagai merek. Kemudian, mendapatkan 700 batang rokok jenis SKM di toko ketiga," katanya, Jumat (26/6/2026).
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 2.516 batang tersebut telah dilakukan penindakan dan penegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta.
Baca juga: 99 Calon Petugas TPR Parangtritis Bantul Jalani Ujian Tertulis
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik oleh penyidik Bea Cukai untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai.
"Operasi ini digelar sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya yaknibUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," jelas dia.
Maka dari itu, dalam operasional tersebut, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
"Sebab karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutup dia.(*)