TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A., angkat bicara menyusul langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menggeledah bekas kantornya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023.
Srie menegaskan, seluruh tahapan pengadaan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur, dan pihaknya mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak karena mesin dari pihak ketiga terbukti gagal difungsikan.
Srie, yang memimpin Diskop UKM DIY pada kurun 2019 hingga September 2025 dan kini menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Administrasi Umum, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait duduk perkara proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, sedari awal tujuan pengadaan adalah untuk memastikan rumah produksi susu dapat beroperasi penuh, bukan sekadar mendatangkan unit mesin.
"Ya kalau menurut kami kan di dalam pelaksanaan kegiatan tuh pasti kita bicaranya sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Tapi kan di dalam pelaksanaan itu pastinya kita sudah ada akad atau kontrak dengan pihak ketiga, kan? Yang tentunya di dalam itu sudah ada aturan. Kenapa sih? Buat apa sih? Rumah produksi itu kan bikin pabrik susu yang mestinya bukan hanya mesinnya saja, tapi mesinnya juga bisa berfungsi, gitu," ujar Srie.
Mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Srie menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menolak menerima penyerahan barang yang cacat fungsi.
"Nah, sampai sekarang kan mesin itu belum bisa berfungsi. Artinya kan kalau belum berfungsi kan Pemda DIY nggak nerima, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi tidak nerima karena itu dananya kan dana tugas pembantuan ya dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Nah, di situ pasti ada dinamika, gitu," jelasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Diskop UKM DIY, Pemda DIY Siap Terbuka dan Kooperatif
Persoalan ini, lanjut Srie, telah diproses secara internal dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) DIY serta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Koperasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa spesifikasi mesin tidak sesuai kesepakatan akad.
"Dinamika karena kan mestinya kan saat kita akan akad ada apa, ada sebuah diskusi yang menurut mereka itu sudah menjalankan aktivitas untuk apa, menyediakan mesin. Tapi kan faktanya mesin itu kan juga nggak bisa dipakai. Dan itu sudah diproses, sudah perjalanan, sudah dengan APIP kita, juga dengan Irjen dari Kementerian, yang intinya di Irjen itu kan sudah. Mesinnya nggak bisa dipakai, mesin itu ada di ruang di rumah produksi gedungnya. Nah, itu kan diminta untuk, ya intinya untuk menyelesaikan gitu. Menyelesaikan apa, mengeluarkan apa, barangnya ke situ," beber Srie.
Akibat mesin yang mangkrak dan tidak bisa memproduksi susu, Srie menyatakan bahwa Pemda DIY mengambil keputusan untuk memutus kontrak secara legal.
Rekanan pun tidak berhak menerima pencairan dana pengerjaan.
"Terus terkait dengan hak-haknya yang harusnya kalau selesai bisa dijalankan, mestinya kan mereka berhak dapatkan uang kan? Tapi kan ini kan karena memang sudah putus kontrak dan ini kan juga menjadi legal ya. Dia sudah mengakui putus kontrak nggak bisa menjalankan. Konsekuensi terhadap putus kontrak juga mereka sudah mengetahui, artinya kan ini sudah selesai gitu," tegas birokrat yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo ini.
Menanggapi pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Srie memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh dinas.
Pihaknya menuntut hak pemerintah sesuai kontrak kepada CV Anggrek Asri Jaya, selaku pihak ketiga, yang gagal memenuhi kewajibannya meski telah diberi perpanjangan waktu.
"Sudah, sudah sesuai prosedur. Prosedur sejak perencanaan, sejak pelaksanaan PBJ, sejak pelaksanaan dikawal dan kita tentunya kan hanya dengan CV Anggrek itu ya, pihak ketiga. Dia menjalankan apa yang memang sudah kontrak dan di penghujung sudah sampai perpanjangan waktu dua kali ya, yang harusnya selesai di 2023 terus mundur sampai 2024 awal, dan dia sudah menyatakan kalau waktu di tes commissioning itu nggak bisa memproduksi susu seperti apa yang sudah dikontrakkan di awal," urai Srie.
"Artinya kan pemerintah itu menagih kontrak awal yang sudah disepakati antar pihak kan gitu. Saat mereka tidak sesuai berarti kan ada sesuatu yang harus kita diskusikan gitu, sesuai dengan apa yang sudah disepakati," tambahnya.
Terkait proses hukum di Kejati DIY saat ini, Srie menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik secara terbuka.
"Ya pastinya sudah. Kita sudah, semua udah menyampaikan apa adanya yang nggak ada yang kita tutupi. Ya sudah, kita sudah menjalankan seperti ini, semuanya sudah ada syarat (caranya/syaratnya)," pungkasnya.
Penyidik menyisir ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang Kepala Dinas yang kini dijabat oleh Agus Mulyono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo pada Jumat (26/6/2026) menyampaikan, penyidik telah menyita sekitar 35 dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Proyek ini diketahui memiliki pagu Rp 8,16 miliar, di mana Rp 4,74 miliar dikhususkan untuk pengadaan mesin factory sharing.
CV Anggrek Asri Jaya menandatangani kontrak pada 26 September 2023 dengan nilai Rp 4,62 miliar dan durasi pekerjaan 60 hari.
Keterangan Srie mengenai kegagalan rekanan terkonfirmasi oleh temuan kejaksaan.
Langgeng membenarkan bahwa pada saat commissioning test di Rumah Produksi Bersama di Pakem-Turi, Sleman pada 2 Maret 2024, mesin tidak dapat beroperasi.
"Hasil commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, dan sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya," ungkap Langgeng.
Hal ini diperkuat oleh hasil verifikasi Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Laporan teknis per 25 September 2024 menyimpulkan bahwa spesifikasi mesin pengolah susu UHT berkapasitas 2.000 liter/jam itu belum memenuhi syarat, sehingga progres pekerjaan dihitung 0 persen secara teknis akibat kegagalan fungsi kontrak. (*)