TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Buol menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 kepada sembilan partai politik penerima bantuan yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Buol.
Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol, Kamis (25/6/2026), dipimpin Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj Daimaroto didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol.
Dalam laporannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buol, Mansyur AR Hentu, menyampaikan bahwa seluruh partai politik penerima bantuan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai syarat pencairan bantuan.
Ia menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Kebijakan Satu Acuan Tata Ruang untuk Perkuat Ekosistem Bandara
Kaban Kesbangpol juga menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan tetap harus diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk akuntabilitas yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, penyerahan LHP tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Polda Sulteng Kejar MT Diduga Kendalikan Penyelundupan 16 Kg Sabu Lewat Bandara Sis Al Jufri Palu
Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang telah hadir dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, juga kepada BPK, Inspektorat, dan Kesbangpol yang telah membimbing partai politik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen LHP secara simbolis kepada perwakilan sembilan partai politik penerima bantuan.
Kegiatan ini sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buol dan partai politik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas. (*)