Penimbun Ribuan Liter Solar di Papua Ditangkap, Hendak Dipasok ke Tambang Ilegal Keerom
Paul Manahara Tambunan June 26, 2026 02:27 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua membongkar praktik culas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.

Dalam operasi senyap yang dilancarkan petugas tersebut, polisi menyita sedikitnya 5.635 liter BBM subsidi siap edar sekaligus menciduk dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Rama Samtama Putra mengungkapkan pengungkapan kasus kakap ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang saling terpisah pada Jumat (26/6/2026).

"Hasil interogasi awal menunjukkan ratusan liter Solar subsidi tersebut rencananya akan diselundupkan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom," ujar Rama kepada awak media.

Rama membeberkan, pengungkapan pertama bermula di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Penimbun Solar Tertangkap di Kota Jayapura, Pelaku Modif Tangki Mobil: Pantasan BBM Langka

Di lokasi ini, gerak-gerik sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi secara ilegal langsung dihentikan oleh petugas.

BBM ILEGAL - Polda Papua saat mengungkap, dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi, kerugian negara capai Rp650 juta.
BBM ILEGAL - Polda Papua saat mengungkap, dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi, kerugian negara capai Rp650 juta. (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati sebanyak 25 jeriken berukuran besar yang penuh berisi Bio Solar dengan total volume mencapai 875 liter.

Dari pemeriksaan intensif, BBM tersebut kuat dugaan akan disuplai penuh untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Keerom.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan berlanjut ke lokasi kedua di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kali ini, polisi mencurigai aktivitas sebuah dump truck yang tengah sibuk memindahkan BBM dari sebuah rumah ke bak kendaraan.

Di TKP kedua ini, polisi mmembekuk pemilik BBM bersubsidi berinisial KR alias Bolang.

Petugas juga menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah subsidi, serta satu unit dump truck pengangkut.

Kepada penyidik, pelaku Bolang bernyanyi dirinya memperoleh pasokan Bio Solar dari cara 'mengencingi' sejumlah SPBU, sementara minyak tanah didapatkan dari pangkalan resmi.

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi di Merauke Dibongkar, Polisi Sita 10.000 Liter Solar dan Tangkap 4 Tersangka

"BBM subsidi tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah pedalaman, meliputi Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo. Pelaku berniat menjual kembali secara eceran dengan harga selangit demi meraup keuntungan pribadi yang besar," pungkas Rama.

Bukan hanya dijual eceran, sebagian pasokan BBM haram itu juga disiapkan untuk operasional alat berat di tambang ilegal Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Akibat ulah para mafia BBM ini, negara ditaksir mengalami kerugian materiil yang fantastis mencapai Rp 650 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.