TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Babak akhir perseteruan hukum yang panjang akhirnya tiba. Pengacara Razman Arif Nasution kini resmi berstatus sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini merupakan imbas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rivalnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan bahwa terpidana Razman telah dieksekusi dan diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) sore.
Baca juga: Hotman Paris Berharap Hakim Berikan Vonis Lebih Berat Setelah JPU Tuntut Razman 2 Tahun Penjara
"Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana," kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Vonis 1,5 Tahun dan Denda Ratusan Juta
Razman tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hukuman ini dijatuhkan setelah Razman terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan melontarkan tuduhan terkait pelecehan seksual.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Eksekusi penahanan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak secara tegas permohonan kasasi dari pihak Razman.
Dengan penolakan tersebut, vonis hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kabar ditolaknya upaya hukum terakhir dari Razman ini juga telah tercatat secara resmi dan dapat diakses publik melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).