LOHPU Ingatkan Potensi Krisis Fiskal Daerah jika Dana Transfer Daerah 2027 Turun Rp300 Triliun
Nurhadi Hasbi June 26, 2026 03:04 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Hatta Kainang, mengingatkan potensi krisis fiskal di daerah apabila Dana Transfer ke Daerah (TKDD) pada 2027 mengalami penurunan hingga Rp300 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Hatta merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang memperkirakan dana transfer daerah pada 2027 berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) turun menjadi sekitar Rp600 triliun dari Rp900 triliun pada 2026.

Menurut Hatta, penurunan anggaran tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: LOHPU Ingatkan BEI dan OJK Pasar Saham Rawan Potensi Money Laundry

Baca juga: LOHPU Usulkan Regulasi Keuangan Daerah Diatur Tunggal Kementerian Keuangan

"Jika dana transfer benar-benar turun, daerah berpotensi mengalami krisis fiskal. Saat ini saja sudah ada beberapa daerah yang merumahkan pegawai PPPK dan mengubah target RPJMD karena keterbatasan anggaran," ujar Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat (26/6/2026).

Hatta Minta Pusat Perhitungkan Kapasitas Fiskal Setiap Daerah

Hatta mengatakan hanya sebagian kecil daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat.

Sebagian besar pemerintah daerah, kata dia, masih mengandalkan dana transfer sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan kenaikan PAD sebagai solusi utama untuk menutup kekurangan anggaran.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mendorong kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah yang dapat memicu gejolak di masyarakat.

Hatta meminta pemerintah pusat memperhitungkan kapasitas fiskal setiap daerah sebelum mengambil kebijakan penyesuaian dana transfer.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan pemetaan dan pelacakan kondisi fiskal daerah agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk kemampuan daerah dalam memenuhi belanja wajib maupun belanja pendukung.

"Jika pengeluaran dan pendapatan daerah tidak seimbang, maka sejumlah program prioritas berpotensi tertunda atau bahkan tidak dapat dijalankan," katanya.

Hatta menambahkan, semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 harus tetap menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya, kebijakan terkait dana transfer daerah perlu dipertimbangkan secara matang agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pelayanan kepada masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.