Laporan wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memasuki babak baru.
Polres Sukoharjo resmi menetapkan seorang pria asal Kecamatan Kartasura sebagai tersangka.
Penahanan pelaku disebut membawa dampak positif terhadap proses pemulihan psikologis korban yang selama ini hidup dalam rasa takut.
Penetapan tersangka sekaligus penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Tim kuasa hukum korban turut mendampingi aparat kepolisian saat proses penangkapan berlangsung.
Kuasa hukum korban, Made Ridho, membenarkan bahwa kliennya kini merasa lebih tenang setelah pelaku ditahan.
"Betul, terduga pelaku sudah ditahan. Hari Selasa, 23 Juni 2026, tim kuasa hukum mendampingi saat proses penangkapan," ujar Ridho, Jumat (26/6/2026).
Ridho menjelaskan, korban masih menjalani pendampingan bersama OPD PPA.
Namun, kondisi psikologisnya menunjukkan perkembangan yang positif sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kondisi korban, pendampingan tetap dilakukan bersama OPD PPA. Kemarin saya tanya kondisinya sudah jauh lebih lega. Ada peningkatan dalam pemulihan psikisnya. Karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, rasa cemas dan ketakutannya mulai hilang. Sekarang korban sudah mulai lebih bebas beraktivitas, termasuk bekerja," jelasnya.
Meski kondisinya membaik, korban masih memilih tinggal di rumah aman bersama pendamping dan belum berani kembali ke rumah.
Korban bersama ibunya juga berencana meninggalkan Pulau Jawa untuk kembali ke kampung halaman keluarga sang ibu sebagai langkah memulai kehidupan yang lebih aman.
Baca juga: Sembilan Tahun Diperbudak Nafsu Ayah Kandung, Perempuan di Sukoharjo Menanti Polisi Panggil Terlapor
Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan berusia 24 tahun, memutuskan melapor ke Polres Sukoharjo.
Keputusan tersebut diambil setelah bertahun-tahun korban mengaku hidup di bawah tekanan dan ancaman.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindak pidana itu telah berlangsung sejak korban masih berusia remaja.
Selama itu, korban diduga mengalami intimidasi dan ancaman sehingga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara pada 26 April 2026.
Dengan pendampingan tim kuasa hukum, laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Sukoharjo pada 3 Mei 2026.
Ridho menambahkan, korban selama ini bertahan karena terus mendapat manipulasi dan ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
"Betul, kami sudah melakukan upaya penangkapan," singkatnya.
(*)