Temui Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Dewi Intan Malenka Janji Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Irwan Wahyu Kintoko June 26, 2026 04:18 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebriti dan pengacara Dewi Intan Malenka membagikan momen saat bertemu YTR, perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung. 

Kunjungan tersebut dilakukan setelah ia mendapat tugas dari Hotman Paris untuk memastikan kondisi korban.

Dewi Intan bersama tim Hotman 911 mendatangi korban YTR yang masih menjalani pemulihan. 

"Pak Hotman mengutus saya dan tim Hotman 911 untuk menemui korban," kata Dewi Intan Malenka saat dihubungi Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Hotman 911 Ungkap Kondisi Korban Penyekapan Usai Taufik Hidayat Ditangkap

Tidak hanya memberikan dukungan, Dewi Intan memastikan siap mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

Hotman Paris telah memutuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada YTR.

"Pak Hotman memberikan bantuan hukum gratis dan mendampingi proses hukum korban Y hingga tuntas," ujar Dewi Intan.

Dalam pertemuan tersebut, Dewi Intan tidak banyak menggali cerita mengenai pengalaman pahit yang dialami korban. 

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Beri Hukuman Optimal untuk Taufik Penyekap dan Penganiaya Kekasih

Menurutnya, kondisi YTR masih membutuhkan pemulihan.

Ada momen yang membekas di benaknya saat korban berbincang melalui panggilan video dengan Hotman Paris.

"Dia (YTR) senang ketika Pak Hotman berbicara langsung melalui video call dan mengucapkan terima-kasih," ucap Dewi Intan.

Sebagai pengacara, Dewi Intan juga menilai perbuatan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat merupakan tindakan yang sangat keji. 

Baca juga: Taufik Hidayat Bandit Penyekap Kekasih 3 Tahun Ditangkap di Majalaya, Dedi Mulyadi: Pelaku Biadab

Ia berharap penyidik menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

"Kami berharap kepolisian menerapkan pasal berlapis yakni penyekapan, penganiayaan berat, dan jika ada ditemukan pidana UU TPKS terhadap korban, maka tentu harus hukuman pidana seberat-beratnya," tegas Intan.

Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. 

Baca juga: Tim Hotman 911 Siapkan 7 Pasal Berlapis untuk Jerat Taufik Hidayat

Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026. 

Korban diketahui masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya.

Sementara penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan serta terus mendalami kemungkinan penerapan pasal lainnya sesuai hasil penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.